SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah sudah tinggal menghitung hari. Namun hingga kini belum ada aturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah Ramadan di masa pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang Selatan sendiri hingga kini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pembatasan dan pelongaran kebijakan pada Ramadan.
Saat ini aturan pelaksanaan ibadah Ramadan masih dibahas bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan sambal menunggu keputusan dari Kementerian Agama, khususnya untuk kegiatan ibadah dan keagamaan pada Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
“Kemarin dari hasil rapat pimpinan keputusannya masih menunggu koordinasi dari Kementerian Agama,” kata Airin.
Diketahui, pada masa awal pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, pemerintah membatasi aktivitas ibadah dan keagamaan secara ketat pada bulan Ramadan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penularan virus corona.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari 23 Maret hingga 5 April 2021. Sebelumnya, Wahidin juga meneruskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ketujuh kalinya dari 20 Maret hingga 18 April 2021.
PPKM berbasis mikro diperpanjang sesuai Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Wahidin pada 22 Maret 2021. “Adapun pelaksanaan PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT,” kata Wahidin, Rabu (24/3/2021).
Dalam Instruksi Gubernur, Wahidin meminta kepada bupati/wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW. Selain itu, Wahidin juga menekankan agar dibuatkan posko di tingkat desa dan kelurahan untuk mempermudah koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post