SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Personel Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial RF (21) yang diduga menjadi penadah barang curian, pada Selasa (23/3) di wilayah Kecamatan Cikupa. Penadah barang curian akan dikenakan hukuman 4 tahun penjara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan terhadap tersangka RF bermula dari kecurigaan warga, karena RF kerap bergonta-ganti sepeda motor. Kata dia, warga heran karena dikontrakan yang ditinggali RF sering terlihat sepeda motor. Setelah mendadapat informasi dari masyarakat, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
“Informasi itu kemudian kami dalami dengan melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (24/3).
Lanjut Wahyu, setelah mendapat cukup keterangan, petugas kemudian mendatangi kontrakan yang ditinggali tersangka RF. Di kontrakan itu, petugas menemukan barang bukti sepeda motor yang tidak dilengkapi surat resmi. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bagian (spare part) kendaraan sepeda motor.
“Tersangka RF mengakui perbuatannya sebagai penadah sepeda motor hasil curian,” terang Wahyu.
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, tersangka RF beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Wahyu menegaskan, bahwa tersangka RF terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 480 KUHP.
“Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap pemasok dan jalur penjualannya,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post