SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kantor Imigrasi I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengungkap kasus pemalsuan Visa Elektronik. Pengungkapan kasus ini berdasarkan temuan E-Visa palsu yang digunakan oleh 3 orang Warga Negara (WNA) India berinisial MK, MJB dan SKV saat pemeriksaan di tempat imigrasi Bandara Soetta pada 22 Februari dan 12 Maret lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan 3 WNA tersebut datang di waktu yang berbeda-beda. MK datang terlebih dahulu pada tanggal 22 Februari 2021, sedangkan MJB, dan SKV pada tanggal 12 Maret 2021.
Dari hasil penelusuran bahwa MK masuk ke Indonesia dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp 97.000.000. Paket tersebut meliputi penerbitan elektronik visa Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, akomodasi dan tiket perjalanan dari Delhi – Jakarta – Kanada.
“Motif MK melakukan perjalanan ini untuk mencari kehidupan yang layak di Kanada,” katanya saat Konferensi Pers Kamis, (25/3).
Sedangkan MJB dan SKV masuk ke Indonesia mengaku membayar Rp 40.000.000 per orang untuk biaya pengurusan elektronik visa Republik Indonesia dan tiket penerbangan dari Dubai ke Jakarta. Adapun tujuan keduanya masuk ke Indonesia adalah untuk melakukan pembicaraan bisnis.
Hasil pemeriksaan petugas pada sistem permohonan elektronik visa Direktorat Jenderal Imigrasi, nomor visa elektronik yang dipergunakan oleh MK ternyata tercatat atas nama AB yang merupakan warga negara Rusia. Sedangkan untuk MJB dan SKV nomor visa elektroniknya tidak ditemukan dalam sistem.
“Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Romi.
Berdasarkan temuan tersebut, kasus MK, MJB dan SKV melanggar pasal 121 huruf b UURI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lantaran sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 500.000.000. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post