SATELITNEWS.ID, LEBAK–Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan, terkait dengan refocusing, telah dilakukan verifikasi usulan kebutuhan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sampai hari ini, masih verifikasi oleh tim. Minggu depan baru masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” kata Budi, Jumat (26/3).
Katanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk penanganan Covid-19 maupun pelaksanaan vaksinasi. Budi menyebut, di dalam aturan, porsi untuk dukungan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi yakni 8 persen, dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau kurang lebih sekitar Rp 82 Miliar.
“Kebutuhan total 12 persen dari nilai DAU, 8 persen untuk kebutuhan Covid dan 4 persen pengurangan DAU dari pusat,” ucap Budi.
Katanya, tidak menutup kemungkinan anggaran dari sumber lainnya pun akan diperuntukan untuk penangan Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan dan tidak banyak menggangu anggaran OPD. “Kami usahakan dari sumber lain yang tidak mengganggu kegiatan OPD, misalkan dari bagi hasil provinsi dan optimalisasi Silpa kita,” tambah dia.
Saat disinggung, apakah dalam penanganan Covid-19 termasuk terdapat untuk jaringan pengaman sosial (JPS)? Budi mengatakan, opsi tersebut memang ada. “Pilihanya ada juga JPS, cuma saya belum hafal ada atau tidak untuk JPS, sebab 8 persen untuk kebutuhan wajib dukungan kegiatan vaksinasi saja sangat berat,” pungkasnya. (mulyana/mardiana)
Diskusi tentang ini post