SATELITNEWS.ID, SERPONG—Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) KTR nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok gencar dilakukan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Petugas penegak Perda itu merazia sejumlah tempat umum.
Petugas merazia kawasan pusat perbelanjaan atau mal, di antaranya ITC BSD dan BSD Plaza, keduanya berada di kawasan Serpong yang masuk kawasan tanpa rokok (KTR).
“Razia dilakukan di kawasan tanpa rokok di beberapa tempat perbelanjaan seperti di ITc BSD dan BSD Plaza,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, Jumat (26/3/2021).
Muksin dan pasukannya mendapati sejumlah perokok di area umum. Terlebih mereka menggunakan asbak sebagai wadah pembuangan abu rokok yang dijadikan bukti pelanggaran oleh Satpol PP.
“Dalam razia tersebut, kami mengamankan beberapa asbak yang digunakan oleh beberapa perokok di tempat perbelanjaan tersebut, melalui Perda KTR itu adalah larangan,” ujarnya.
Muksin menjelaskan, dari dua mal itu petugas menyita 52 asbak. Razia juga sebagai teguran kepada pihak pengelola mal ataupun perokok yang tidak pada tempatnya. Jika pelanggaran diulangi, maka sanksi pidana ringan akan diterapkan.
“Yang diamakan ada 52 asbak dan kita ingatkan kalau kita melakukan razia kembali para pelanggar bisa diberikan sanksi pidana ringan di denda atau kurungan 3 bulan,” ujarnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post