SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Maraknya kendaraan bermuatan besar melintas di Jalan Protokol dari Tugu Asmaul Husna sampai dengan Pertigaan Cipacung, Kabupaten Pandeglang menuai kecaman. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten pun menyuarakan kritikannya, dengan mempertanyakan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 8 Tahun 2007, terkait larangan truk dan kendaraan 3 sumbu melintas jalan Protokol di wilayah kabupaten Pandeglang.
“Ini kenapa truk dan kendaraan 3 sumbu ke atas, sudah bebas keluar masuk di Jalan Protokol. Padahal ada Perbup Nomor 8 Tahun 2007 tentang larangan itu,” kata Mustagfirin selaku Ketua Organda Banten, Minggu (28/3).
Pria yang akrab disapa Kang Mus ini mengatakan, jika truk kendaraan bersumbu 3 atau lebih ini terus dibiarkan, maka pihaknya khawatir kondisi jalan Protokol di Kabupaten Pandeglang cepat rusak dan akan menambah kepadatan kendaraan.
“Saya berkeyakinan sebentar lagi itu hancur jalan. Karena beban diterima oleh jalan tidak sesuai,” ujarnya.
Selain Perbup Nomor 8 Tahun 2007, Kang Mus, juga menyoroti terkait tidak difungsikannya jembatan timbang di Jalan Raya Pandeglang-Serang atau berlokasi di Desa Cimanuk Kecamatan Cimanuk.
“Tidak beroperasinya jembatan timbang, maka mobil pengangkut barang bertonase besar bebas melintas,” ungkapnya lagi.
Masih kata Kang Mus, banyak kendaraan truk bermuatan pasir jalupang Kecamatan Banjar, Kabupaten Lebak, masuk ke wilayah Pandeglang yang imbasnya banyak kerusakan sepanjang jalan Pandeglang yang masih hotmix amblas. Seperti jalan lintas timur Kadubanen dan jalan Pandeglang-Rangkasbitung.
“Para awak kendaraan truk sumbu tiga bermuatan pasir itu melintasnya di sore dan malam hari. Puluhan kendaraan itu seperti sudah ada yang mengatur waktunya,” dugaannya.
Mus menambahkan, Perbup nomor 08 tahun 2007 itu belum dicabut, dan harus ditegakan aturanya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang dan Satpol PP selaku penegak Perda tersebut.
“Ini jelas tidak bisa dibiarkan, karena masyarakat pengguna jalan mulai resah dan akibat jalan amblas itu rawan kecelakaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Agus Amin membenarkan, terkait adanya Perbup Nomor 8 Tahun 2007, tentang pengaturan mobil barang yang masuk dalam Jalan Protokol di Kabupaten Pandeglang.
“Iya masih berlaku, karena belum ada pengganti dari aturan yang dikeluarkan,” ungkapnya saat dihubungi melalui via WhatsApp (WA).
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Tatang Mukhtasar membenarkan, adanya peraturan yang dibuat pada masa kepemimpinan Ahmad Dimyati Natakusumah pada 2007 silam.
“Iya betul, dulu dibuat pada jaman-nya Pak Dimyati untuk menertibkan truk muatan material, seperti pasir dan batu yang sering melintas jalan Protokol,” katanya.
Meski begitu, Dishub Pandeglang tidak bisa melakukan penindakan terkait penegakkan aturan tersebut, karena terbentur dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Jalan raya.
“Dishub tidak punya kewenangan untuk penindakan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Jalan raya,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post