SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 114 bakal calon kepala desa kemarin mengikuti pemeriksaan kesehatan di tiga rumah sakit, masing-masing RSUD Pakuhaji, RSUD Balaraja dan RSU Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan kesehatan itu akan berlangsung selama empat hari sejak Senin (29/3) hingga Kamis (1/4).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Manusia dan Pemerintahan Desa Mas Yoyon Suryana mengatakan di hari pertama ada 114 orang yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan atau medical cek up. Mereka berasal dari 7 kecamatan dan 26 desa. Menurut Mas Yoyon, sebanyak 32 bakal calon kepala desa mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Balaraja, 64 orang di RSUD Pakuhaji dan 18 orang di RSU Kabupaten Tangerang.
“Di RSUD Balaraja, terdiri dari 8 desa. Kecamatan Jambe 3 desa, Kresek 2 desa, Kronjo 3 desa. Di RSUD Pakuhaji ada 4 desa, Kecamatan Mauk 6 desa, Rajeg 8 desa. Dan di RSUD Kabupaten Tangerang, 18 orang bakal calon kepala desa, Kecamatan Panongan 3 desa, Cisauk 1 desa,”kata Mas Yoyon, Senin (29/3).
Lanjut Yoyon, para bakal calon yang melakukan pemeriksaan diminta tidak membawa massa dan keluarga. Karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerumunan dan menimbulkan klaster baru Covid-19.
“Saat medical cek up para peserta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, dan semua berjalan dengan lancar di hari pertama ini, ” katanya.
Dalam Pilkades serentak tahun 2021 ini, terdapat beberapa peraturan baru yang wajib dipatuhi.Diantaranya jumlah TPS, penetapan RS medical cek up, dan dilarangnya pengunduran diri calon kepala desa yang sudah lulus uji kompetensi. Hal itu dilakukan agar pemilihan kepala desa bisa berjalan secara teratur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Pemerintahan Desa, Dadan Gandana mengatakan, ada beberapa peraturan baru yang tertuang didalam Perbup Nomor 16 Tahun 2021, dimana peserta atau calon kepala desa yang sudah terdaftar tidak boleh mengundurkan diri tanpa adanya sebab yang pasti.
Hal itu mewrupakan antisipasi untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Contohnya jika ada 5 calon kepala desa, lalu 4 calon mengundurkan diri, maka pemilihan dosesa tersebut akan batal karena minimal calon kades sebanyak 2 orang dan maksimal 5.
“Sebenarnya bukan tidak boleh mengundurkan diri, tetapi jika ingin mengundurkan diri harus ada persetujuan panitia tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Tangerang. Hal itu merupakan antisipasi jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, ” tambahnya.
Selain itu, pemerikaan kesehatan dilakukan rumah sakit yang sudah ditentukan. Hal itu untuk mengantisipasi kesalahpahaman antara bakal calon kades dengan anitia Pilkades.
“Dulu ditentukan hanya berdasarkan aturan, tidak ada payung hukumnya. Sekarang ada di Perbup. Karena pernah calon kades MCU di RS A bermasalah kesehatannya, tetapi di RS B baik-baik saja. Dan itu membuat bingung para panitia, ” jelasnya.
Lanjut Dadan, dalam tes pengetahuan dasar para kadespun akan sedikit diubah. Yang sebelumnya uji kompetensi dilakukan secara manual, saat ini akan dilaksanakan menggunakan komputer.
“Jadi nanti seperti tes CPNS. Kemungkinan akan meminjam kampus atau universitas dan hasilnya bisa cepat dilihat, ” jelasnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post