SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pelaksana harian (Plh) Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin menyatakan, Pemkab Pandeglang siap melaksanakan aplikasi e-Perda (Peraturan Daerah Elektronik) yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kata Pery, e-Perda itu merupakan upaya dalam meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi, dalam hal rancangan produk hukum daerah.
“Kami siap melaksanakan e-Perda, karena merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik, dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Sehingga mendorong terciptanya clean and good governance,” kata Pery, usai menghadiri launching aplikasi e-Perda Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (30/3).
Lanjut Pery, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik sedang menjelaskan, bahwa aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan dalam menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi Pemerintah Daerah. “Itu tentu untuk meningkatkan koordinasi rancangan produk hukum daerah,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin menambahkan, pihaknya sebagai fasilitator pembentukan produk hukum di daerah tentu saja bakal menjalankannya.
“Itu kan amanah Perundang-undangan, tentu saja harus kami jalankan amanah tersebut sebaik mungkin. Apalagi kan itu menyangkut produk hukum daerah dan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post