SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri yang berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Namun kebijakan itu belum dapat ditindaklajuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, dengan alasan bakal mengunggu adanya bupati definitif.
Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang, Tatang Mukhtasar menyatakan, pihaknya belum merumuskan kebijakan larangan mudik tersebut. Kemungkinan katanya, dirumuskannya setelah ada Bupati definitif.
“Kami belum sampai kesitu pak (sebutnya ke wartawan), belum sampai dirumuskan. Nanti nunggu Bupati definitif ya, nanti ada SK (surat keputusan)-nya kan,” kata Tatang, Selasa (30/3).
Lanjut Tatang, pihaknya bakal merumuskan larangan mudik itu bersama Bupati definitif. “Mudah-mudahan kalau sudah ada Bupati definitif, nanti akan kita rumuskan dengan Ibu Bupati,” katanya singkat.
Sementara itu, Plh (pelaksana harian) Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, keputusan Pemerintah Pusat itu tentu saja harus diimplementasikan olehnya. Apalagi itu dalam rangka penanggulangan Covid-19.
“Larangan mudik itu sudah keputusan Pemerintah Pusat, ya kami harus melaksanakannya dengan memberikan imbauan penanggulangan Covid-19. Larangan mudik itu seperti tahun kemarin, ya kami bakal laksanakan,” katanya.
Pery mengaku tak mau terburu-buru menindaklajutinya. Namun dipastikannya Pemkab Pandeglang bakal mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik tersebut.
“Orang masih lama, nanti kan kami buat SE tentang hal tersebut. Kami tetap menerapkan apa yang menjadi protap protokoler kesehatan. Jadi intinya, tidak ada mudik kan, ya kami imbau juga,” ujarnya.
Menurut Pery, kalau di Kabupaten Pandeglang kemungkinan hanya ada yang pulang kampung seperti tahun 2020 lalu. Untuk menghidari penyebaran Covid-19, dia juga berharap agar warga Pandeglang tetap berada di tempat masing-masing.
“Itu semua untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Contoh seperti anak saya tahun kemarin tidak bisa pulang kesini (Pandeglang). Apa boleh buat itu semua harus diikuti,” imbuhnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post