SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied memastikan, bahwa Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yakni bioskop dan wahana bermain anak boleh beroperasi. Hal itu disampaikan Sekda saat memimpin rapat kesiapan pembukaan bioskop dan wahana bermain anak, di Ruang Wareng Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Selasa (30/3).
Kata Sekda, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, sehubungan dengan masih diberlakukannya PSBB dan PPKM mikro. Namun penanganan aspek kesehatan, menurutnya, juga harus seiring sejalan dengan penanganan ekonomi.
“Untuk bioskop dan wahana bermain anak kita permulaan akan diberikan kesempatan untuk beraktifitas. Sesuai arahan bupati, hanya 30 persen dari kapasitas yang ada dan harus menyiapkan serta memenuhi protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Sekda.
Selanjutnya, lanjut Sekda, arahan bupati nantinya akan dituangkan dalam bentuk SE Bupati yang isinya bioskop dan wahana bermain anak boleh beroperasi. Namun protokol kesehatannya tetap diberlakukan secara ketat dan dijaga.
“Setelah kemarin dicek simulasinya, ada beberapa yang harus dilakukan oleh pengusaha bioskop dan wahana bermain anak. Trend Covid-19 mulai menurun, untuk itu faktor kesehatan, faktor ekonomi harus berjalan beriringan agar kesehatan terjaga, ekonomi pulih,” imbuhnya.
Menurut Sekda, untuk pembukaan bioskop akan dilakukan sama dengan jam operasional mall, yaitu sampai pukul 21.00 WIB, sama juga dengan jam operasional wahana bermain anak. Tetapi kegiatan tersebut dilakukan pembatasan hanya 30 persen pengunjung, menerapkan juga protokol kesehatan yang ketat, menyiapkan masker, hand sinitiser, jaga jarak dan tidak menjual makanan di dalam bioskop.
“Kita terus berupaya menjaga penularan dan penyebaran virus Covid-19 agar dapat melakukan relaksasi. Setelah Surat Edaran Bupati ditandatangani, wahana bermain anak dan bioskop sudah bisa beroperasi,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post