SATELITNEWS.COM, PASAR KEMIS—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menemukan makanan mengandung bahan pengawet mayat atau formalin dan pewarna tekstil atau Rhodamin B, di sebuah pasar tradisional di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (30/3).
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan sarana distribusi kosmetik dan sarana distribusi pangan di daerah Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis bersama Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Taangerang hingga pihak Puskesmas Kutabumi.
Lanjut Wydia, saat dilakukan pengawasan, pihaknya menemukan produk pangan yang diduga Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 1 item, tidak memenuhi ketentuan label sebanyak 1 item dan produk rusak sebanyak 4 item dengan nilai nominal sebesar Rp 361.850
“Masih ada beberapa produk yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi ketentuan, dan produk yang rusak tetapi diperjualbelikan. Itu tidak boleh, dan tidak baik untuk kesehatan masyarakat, jika dia mengkonsumsinya,” kata Wydia kepada Satelit News, Selasa (30/3).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengujian cepat atau rapid test terhadap sampel pangan yang dibeli dari sarana distribusi pangan tradisional dan modern, di pasar wilayah Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Wydia mengaku, ada 60 sampel makanan yang dilakukan pengujian cepat dan tiga sampel mengandung bahan berbahaya, diantaranya kerupuk pasir dan kerupuk merah yang mengandung Rhodamin B. Sementara mie kuning mengandung Formalin.
“Dilakukan pengujian cepat/ rapid test terhadap 60 sampel pangan olahan. Hasilnya 2 sampel positif Rhodamin B yaitu kerupuk pasir dan kerupuk merah, 1 sampel positif Formalin yaitu pada mie kuning,” kata Wydia.
Menurut Wydia, makanan yang mengandung formalin dan rhodamin B sangat membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi. Dikarenakan bisa menyebabkan kanker bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Bahan-bahan ini memang bukan untuk makanan, seperti Rhodamin B itu merupakan pewarna tekstil, sementara Formalin adalah pengawet mayat. Maka dari itu sangat berbahaya jika dikonsumsi,” ujarnya.
Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang, Wulan menambahkan, selain melakukan pengawasan terhadap makanan di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. Pihaknya juga melakukan pengawalan dan pendampingan vaksin ke Puksesmas Kutabumi.
Wulan mengaku, melakukan pemeriksaan terhadap sarana penyimpanan vaksin, cara pengiriman, pencatatan, penanganan vaksin, serta prosedur yang mengaturnya. Khususnya untuk vaksin Covid-19.
“Puskesmas diberikan masukan dan saran agar pengelolaan vaksin lebih baik lagi dan mampu menjaga vaksin sesuai dengan yang dipersyaratkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Desi Tirtawati, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengatakan, hasil dari uji cepat sampel makanan dari Pasar Tradisional Kutabumi dan Pasar Ritel Modern Citi Plaza, nantinya akan ditindaklanjuti ke dinas atau instansi terkait, dalam hal ini PD Pasar. Sehingga nantinya makanan yang mengandung bahan berbahaya agar dapat ditarik dari pasaran.
“Para pedagang juga harus diberi pemahaman, serta dinas atau instansi terkait harus mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar mereka mengetahui mana makanan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak,” tandasnya.
Kemudian untuk sarana pelayanan kefarmasian (apotek), kata Desi, untuk persyaratan perizinan sudah terpenuhi. “Tetapi pada saat pemeriksaan, tidak ada tenaga kefarmasian yang tercatat di dokumen untuk bertugas di apotek, yang ditemui adalah tenaga farmasi yang bukan bertugas disitu hanya tenaga perbantuan. Dan untuk Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) juga tadi surat izin prakteknya belum bisa kita lihat,” jelasnya.
Camat Pasar Kemis, Chaidir menyatakan, bahwa kegiatan ini penting untuk dilakukan dalam upaya melindungi konsumen dari produk yang dapat membahayakan kesehatan. Terutama dalam rangka mendekati bulan suci Ramadan.
“Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi peredaran produk-produk makanan yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post