SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di tempat pembuangan akhir Rawa Kucing, Kota Tangerang mandek untuk sementara waktu. Padahal PT Tangerang Nusantara Global (TNG) yang ditunjuk Pemkot Tangerang untuk mengawasi proyek telah mendapatkan pemenang lelang untuk pengadaan investasi PTLSa yakni PT Oligo Infrastruktur Indonesia (OII).
Presiden Direktur PT OII, Cynthia Hendrayani mengatakan proyek ini masih dalam tahap negosiasi perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang. Diakui Cynthia proyek itu tertunda karena adanya perubahan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 74 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Menjadi Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2020 yang baru diterbitkan di bulan November 2020,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (30/3).
Menurut Cynthia, revisi tersebut diperlukan penyelarasan Perwal nomor 74 tahun 2018 dengan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pengolahan Sampah berbasis Energi Listrik Ramah Lingkungan. Perwal tersebut mengembalikan peran Pemerintah Kota Tangerang sebagai Penanggung Jawab Perjanjian Kerjasama (PJPK) untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT OII bukan lagi PT TNG.
Chyntia menjelaskan Pemerintah Kota Tangerang meminta agar PT Oligo Infrastruktur Indonesia menyerahkan detail Engineering Design sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani. Permintaan itu, dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kerja sama investasi. Menurut Chyntia, pekerjaan DED masuk ke dalam lingkup kontrak bukan di luar kontrak.
“Hal ini terkait dengan jenis kontrak yang berlaku yaitu Built Operate Own and Transfer, dengan lingkup kerja DBFOM atau Design Build Finance Operate and Maintain. Sehingga tidak tepat apabila pekerjaan detail design dilaksanakan di luar kontrak,” jelasnya.
Chyntia melanjutkan, hal ini sangat terkait dengan sifat pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sehingga, kegagalan DED merupakan risiko kontraktual PT OII.
“Dalam hal dilaksanakan di luar kontrak, PT OII tidak lagi dapat mempertanggungjawabkan risiko tersebut, dan hal ini akan merugikan Pemerintah Kota sendiri,” kata dia.
“Oligo-Infra berkomitmen akan melaksanakan seluruh kewajiban kami sebagai investor berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan yang telah tertuang dalam dokumen lelang dan dokumen penawaran kami,” jelas Chyntia.
Pemkot Tangerang, kata Chyntia, telah meminta masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan kerjasama ini. Menurut dia, kini Pemkot Tangerang masih menunggu masukan tertulis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk permintaan Detail Engineering Design (DED) sebelum perjanjian kerja sama.
Di lain pihak, Komisaris PT TNG, Sugiharto Achmad Bagdja mengaku Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah memang belum bersedia menandatangani perjanjian kerjasama tersebut. Lantaran, Pemkot Tangerang menginginkan DED diberikan dahulu sebelum adanya kerjasama.
“Karena kan kita minta DED. Bagaimana kita mau melakukan penandatanganan terkait masalah jaminan penandatanganan kontrak. Apa yang mau ditandatangani hasil DED-nya saja tidak ada,” ujar Sugiharto kepada Satelit News di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, (30/3).
Pemintaan tersebut merupakan saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara dari PT OII menginginkan sebaliknya.
“Mereka maunya tanda tangan dulu baru DED. Kita nggak mau. DED dulu baru tanda tangan,” tegasnya.
Pemkot Tangerang ingin melihat detail dari proyek dengan nilai investasi bernilai Rp 2,5 triliun tersebut. “Kan kita mau lihat apa isinya detailnya pelaksanaan kegiatan. Semisal satu paket sekian miliar isinya apa,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post