SATELITNEWS.ID, SERANG—Rencana penyertaan modal sebesar 300 miliar rupiah ke dalam perseroan terbatas agrobisnis Banten mandiri (Perseroda) dihentikan untuk sementara. Panitia khusus rancangan peraturan daerah penyertaan modal DPRD Banten menghentikan pembahasannya.
Keputusan tersebut diambil secara final, setelah pansus melakukan pembahasan bersama pada tanggal 3 Februari lalu. Penghentian rencana dilakukan dengan alasan belum adanya organ BUMD tersebut seperti Direksi dan Komisaris.
Tim panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan Direksi dan Komisaris BUMD Agrobisnis mengaku masih belum tuntas melakukan proses tahapan lelangnya. Saat ini sejumlah nama masuk ke PPATK untuk dilakukan rekam jejak.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroda DPRD Banten, Indah Rusmiati, Minggu (23/3) membenarkan adanya penghentian pembahasan Raperda, dengan alasan, tahapannya tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan berlaku.
“Betul, kita sepakat untuk dihentikan,” katanya.
Ia menjelaskan, pansus telah bekerja secara maksimal dengan melakukan konsultasi ke Kemendagri, melakukan studi banding ke Pemprov Jawa Timur serta meminta pendapat para pakar mengenai proses mekanisme terbentuknya BUMD dan pemberian anggaran dalam bentuk penyertaan modal.
“Dari semua yang kita lakukan itu diketahui bahwa penyertaan modal itu bisa diberikan, jika jajaran Direksi dan Komisarinyanya sudah ada. Karena modal tersedia, jika organ dalam BUMD itu sudah jelas rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran (RKA). Tapi sampai sekarang kita ketahui apa yang disyaratkan belum ada,” tambahnya.
Ketua DPRD Banten Andra Soni membenarkan penghentian pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal ke Perseroda. Menurut dia, penyertaan modal untuk BUMD Agrobisnis sebesar Rp300 miliar, dan telah disiapkan anggarannya di tahun 2020 ini sebesar Rp50 miliar atau kurang dari 25 persen sudah disampaikan dalam nota dinas kepada pimpinan akan ditindaklanjuti ke eksekutif.
“Iya (surat nota dinas pansus, red). Akan kita sampaikan secara resmi melalui surat (ke Gubernur Banten, Wahidin Halim,red,” kata Andra.
Diakuinya, alasan pansus menunda pembahasan Raperda tersebut karena organ BUMD belum ada.
“Kesepakatan di pansus menunggu Komisaris dan Direksi terbentuk, nanti di buatkan surat untuk ke Pak Gubernur mendorong supaya Pak Gubernur menyelesaikan Komisaris dan Direksinya,” ungkapnya.
Pemprov Banten lanjut Andra, diberikan waktu sampai dengan akhir tahun 2020 ini untuk menyelesaikan tugasnya memilih organ BUMD. “Usia pansus 1 mata anggaran. Jadi pansus masih banyak waktu,” imbuhnya.
Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan (Adpem) Banten yang juga masuk dalam Pansel Lelang Jabatan Direksi dan Komisari BUMD Agrobisnis Mahdani mengaku sampai saat ini tim masih bekerja untuk menetapkan orang-orang yang akan duduk di jabatan tersebut.
“(Tahapan) Sudah masuk rekam jejak di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan). Mudah-mudahan cepat hasilnya,” katanya.
Namun sayangnya Mahdani enggan mengungkapkan nama-nama dan berapa banyak calon Direksi dan Komisaris BUMD Agrobisnis yang disampaikan ke PPATK tersebut.
“Kita sudah masukin Senin yang lalu. Tergantung tingkat kesibukan PPATK karena seluruh Indonesia banyak yang kesana,” ujarnya. (rus/azm/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post