SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) telah ditandatangani oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Rabu (31/03). Ini artinya, seluruh transaksi belanja maupun pendapatan daerah didorong dilakukan secara nontunai.
Sesuai dengan Keputusan Presiden No.3 / 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Dengan ditandatangani serta disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja, di Rumah Dinas Bupati, Rabu (31/03).
“TP2DD ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam mendukung percepatan elektronifikasi di lingkungan pemerintah daerah, terutama Pemkab Lebak untuk sektor pelayanan pajak dan retribusi daerah,” kata Bupati Iti, kemarin.
Bupati juga berharap dengan adanya kegiatan ini perluasan digitalisasi semakin memudahkan masyarakat terutama dalam transaksi dan juga mengawal transparasi dalam perwujudan e-goverment dan good governance di Kabupaten Lebak.
“Mari kita bersama-sama semangat membangun Indonesia melalui keterbukaan dengan aplikasi-aplikasi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat dengan menggunakan transaksi-transaksi melalui elektronik,” tandasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Hari Setiono mengatakan, TP2DD merupakan alat sebagai transaksi non tunai khususnya bagi pendapatan maupun belanja daerah. “Setiap transaksi yang berkaitan dengan belanja dan pendapatan, itu semuanya sudah dilakukan dengan transaksi elektronifikasi,” kata Hari Setiono.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Bank Indonesia (BI), kata Hari Kabupaten Lebak merupakan daerah dengan kategori terbaik di Provinsi Banten untuk penggunaan transaksi elektronifikasi pendapatan dan belanja.
“Mudah-mudahan tahun depan semakin lebih baik. Bagi pemerintah daerah, TP2DD memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pelayanan dan transaksi yang dilakukan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memudahkan masyarakat karena banyak kanal pembayaran yang disiapkan,” papar Hari.
Lebih lanjut Hari menyampaikan, saat ini ada terdapat enam kanal pembayaran pendapatan pajak, mulai melalui, M Banking, ATM, e-Commerce, DigiCash dan QRIS.
“Untuk yang QRIS sekarang, transaksi yang bisa dilakukan adalah retribusi tera ulang, laboratorium lingkungan, retribusi parkir, dan pasar,” katanya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post