SATELITNEWS.ID, SERANG–Dalam evaluasi penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapat bimbingan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal itu dimaksudkan, agar penyusunan SAKIP berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pengukuran Kinerja (PK) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya mengundang KemenPAN-RB agar dalam penyusunan SAKIP ini sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada.
Mengingat, Pemkab Serang mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 kali berturut – turut tanpa catatan, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“SAKIP kita (Pemkab Serang,red) sudah mendapat nilai A. Nasional masuk 10 besar,” kata Entus, Rabu (31/3).
Evaluasi Triwulan I SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2021, tambahnya, digelar selama tiga hari yaitu terhitung sejak 30 Maret sampai 1 April (hari ini). Selain itu kata Entus, tujuan digelarnya evaluasi, dengan bimbingan narasumber dari KemenPAN-RB, agar penyusunan SAKIP berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pengukuran Kinerja (PK) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
“Diharapkan, penyusunan SAKIP betul-betul mengikuti kaidah yang berlaku,” harapnya.
Menurutnya, dengan adanya evaluasi ini dapat mengukur kinerja pemerintah daerah (Pemda) dan kinerja seluruh OPD. Untuk mengetahui manajemen dan pelaksanaan fungsi manajemen, apakah sudah berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada, atau belum.
“Apakah pencapaian kinerja sesuai target outcome, untuk mengetahui sejauhmana efektivitas pelaksanaan anggaran, mengetahui kinerja pegawai apakah lebih baik dan efisiensi anggaran pada setiap OPD,” tambahnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menyampaikan, dasar evaluasi mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2015, UU tentang Pemerintah Daerah, Perpres tentang SAKIP, PermenPAN-RB tentang juknis penyusunan perjanjian kinerja, PermenPAN-RB tentang pedoman evaluasi atas SAKIP, dan Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang APBD 2021.
“Sedangkan maksud dan tujuannya, untuk mempertanggungjawabkan program kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai instrument, untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan program kegiatan 2021,” ujar Nanang.
Diketahui, berdasarkan hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 oleh KemenPAN-RB, Kabupaten Serang meraih predikat A (memuaskan), dengan nilai 80,08. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post