SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kepala desa seharusnya menjadi panutan buat warganya. Tapi tidak bagi NA (49). Kepala Desa di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini malah menggelar pesta narkoba bersama empat rekannya. Akibatnya, oknum kades dan temannya itu harus berurusan dengan polisi usai diamankan Polresta Tangerang pada Jumat (19/3) lalu.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, lima tersangka yakni NA, JS (43), MH (31), KA (31), dan SA (42), ditangkap di rumah kades. Menurut Kapolresta, dari penggrebekan itu, para tersangka memberi keterangan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka AND (37). Polisi pun langsung bergerak menciduk AND tidak jauh dari lokasi penggrebekan.
“Tersangka NA kami tangkap bersama 5 temannya saat pesta narkoba jenis sabu,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Aula Polresta Tangerang, Rabu (31/3).
Dikatakan Wahyu, dalam penggerebekan itu polisi menemukan 1 paket alat hisap sabu terdiri 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral. Polisi juga mengamankan 1 buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu. “Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram,” terang Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wahyu memastikan, pengusutan kasus itu masih terus dilanjutkan guna kepentingan pengembangan. Wahyu menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melakukan penyalahgunaan narkoba. “Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Kapolresta.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang Dedi Sutardi mengaku prihatin dengan kasus narkoba yang menjerat seorang kepala desa di Kecamatan Balaraja. Menurutnya, kejadian ini akan menjadi catatan penting bagi BNK Tangerang untuk meningkatkan lagi kegiatan-kegiatan pembinaan kepada pejabat public, termasuk kepala desa tentang bahaya narkoba.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami bagaimana seharusnya kepala desa itu bisa memberikan contoh yang baik,” terang Dedi, kemarin.
Dikatakan Dedi, kasus narkoba yang menjerat oknum kepala desa tersebut bertentangan dengan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang diusung oleh BNK Tangerang di desa-desa. “Padahal dalam program ini kepala desa bertindak sebagai ketua satgasnya,” imbuhnya.
Lanjut Dedi, BNK Tangerang sebenarnya sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan deteksi dini mulai dari sosialisasi hingga menggelar tes urine kepada para aparatur publik. “Termasuk pemdanya disitu ada bagian pembinaan desa dan sebagainya sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah termasuk dari pengawasannya,” ujarnya.
Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, BNK Tangerang bakal kembali melakukan pembinaan tentang bahaya narkoba terutama kepada para calon kades yang akan mengikuti pilkades serentak 2021. “Ini masukan buat kami, disamping pemahaman tentang bahaya narkoba, nanti kita juga akan lakukan tes urine kepada para calon kades,” pungkasnya. (alfian/dm)
Diskusi tentang ini post