SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama pejabat Pemerintahan Kota Tangerang memusnahkan obat-obatan terlarang, Rabu (11/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti di Mapolrestro Tangerang Kota.
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim dan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, Rabu (11/12). Kegiatan tersebut merupakan acara pemusnahan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
“Hari ini kita musnahkan beberapa barang bukti penangkapan berupa obat-obatan terlarang. Ada empat kategori yang kami musnahkan,” jelas Karim. Empat jenis obat-obatan terlarang yang dihancurkan adalah psikotropika golongan I jenis Happy Five, Heroin, Ekstasi, dan Sabu.
Total psikotropika yang dimusnahkan berjumlah 3,648 butir, Heroin sebanyak 44,82 gram, ekstasi sebanyak 108 butir, dan sabtu seberat 154,5 gram. Abdul Karim menjelaskan, semua barang bukti tersebut didapatkan dari 10 tersangka yang sudah diamankan dalam kurun waktu dua bulan.
“Ini semua penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan Polres berikut jajaran. Rata-rata pelaku ditangkap di wilayah kita dan ada beberapa pengembangan. Murun waktu dua bulan,” paparnya. Di kesempatan yang sama, Sachrudin menjelaskan kalau Pemerintahan Kota Tangerang akan bersinergi dengan Polri untuk menanggulangi permasalahan narkoba. “Bekerja sama dengam Pak Kapolres dan jajarannya untuk ajak masyarakat mengantisipasi. Minimal masyarakat dapat tmenyampaikan bila ada gejala-gejala gangguan terkait merusak generasi muda yaitu narkoba,” kata Sachrudin. (iqbal/made)
Diskusi tentang ini post