SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri berjamaah pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pelaksanaan ibadah ini tentunya harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sebab, kondisi Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat patuh prokes.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri, yaitu Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar dia usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (5/4).
Ia menerangkan, Salat Tarawih dan Idul Fitri berjamaah tersebut harus dilaksanakan terbatas pada lingkup komunitas. “Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” imbuhnya.
Dia juga meminta agar pelaksanaan salat berjamaah ini diterapkan dalam keadaan sederhana. “Begitu juga dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak berkepanjangan tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat ini,” ucap Muhadjir.
Teruntuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, dirinya meminta agar ada petugas yang berjaga mengurai kerumunan ketika salat berjamaah tersebut. Mulai dari datang ke lokasi, di tempat ibadah hingga bubar salat berjamaah.
“Supaya mengindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” pungkas dia.
Sementara itu, Pemerintah menambah cakupan wilayah provinsi yang menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro. Lima provinsi tambahan yang akan menjalankan PPKM mikro, yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Dengan begitu jumlah provinsi yang menerapkan PPKM ialah 20 daerah dari sebelumnya hanya 15.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan lima provinsi itu dimasukkan dalam PPKM mikro berdasarkan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus.
“Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi. Itu untuk periode 6-19 April,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu menyebutkan pemerintah juga menambah dan memperpanjang PPKM mikro tahap berikutnya atau tahap kelima. Hal tersebut diputuskan setelah pemerintah melihat data-data sejumlah indikator yang mengalami perbaikan sebagai dampak pelaksanaan PPKM mikro.
“Kalau dilihat dari PPKM mikro dalam beberapa minggu terakhir ini, baik kasus aktif, kasus kesembuhan, maupun kasus fatality rate sudah mengalami penurunan,” ungkapnya.
Menurut Airlangga, dari 15 provinsi yang melakukan PPKM mikro, hampir seluruhnya mengalami penurunan angka kasus positif, kecuali Banten. Kenaikan di Banten, selain diakibatkan oleh pengujian sampel yang masif, juga diakibatkan oleh penambahan cakupan wilayah PPKM mikro, dari sebelumnya hanya Tangerang Raya menjadi keseluruhan provinsi.
“Banten kemarin juga dilakukan testing secara masif. Di samping itu juga karena baru mengikuti secara keseluruhan, maka Banten pasti ada naik,” jelas dia.
Airlangga menjelaskan, provinsi lainnya yang tergolong membaik itu seperti NTT, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Utara, NTB, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Pemerintah juga akan memperkecil jaring di lingkup terkecil, yaitu di desa, RT, dan RW.
Jika sebelumnya indikator zona merah terdiri atas lebih dari sepuluh rumah, kini di atas lima rumah sudah digolongkan pada zona merah. Sementara itu, zona oranye jika penularan ada pada 3-5 rumah, zona kuning pada 1-2 rumah, dan zona hijau jika tidak ada kasus.
“Kriteria ini diperbaiki karena kami ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi, dan kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria, yaitu kasus kesembuhan, aktif, kematian, dan bed occupancy rate, itu yang secara analisis ilmiah. Untuk memudahkan di posko-posko ini berbasis kepada rumah yang dimonitor,” kata dia.
Airlangga juga memaparkan sejumlah indikator penanganan Covid-19 di Indonesia yang relaitf makin baik jika dibandingkan dengan angka global. Untuk kasus aktif misalnya, di Indonesia hanya tinggal 7,61 persen, lebih baik dibandingkan dengan angka global yang mencapai 17,29 persen.
“Kemudian kasus kesembuhan nasional juga sudah mencapai 89,68 persen dibandingkan global yang 80,53 persen.”
Tinggal yang terkait dengan tingkat angka kematian kita masih di atas global, yaitu 2,72 persen dan global 2,18 persen,” pungkas Arlangga. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post