SATELITNEWS.ID, SERPONG—Bulan Ramadan tinggal beberapa hari lagi. Selain menunaikan ibadah salah lima waktu dan berpuasa penuh selama satu bulan, di bulan itu masyarakat muslim juga akan melaksanakan ibadah salat tarawih. Namun pada masa pandemic Covid-19 ini kegiatan ibadah harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes) penanganan Corona.
Diketahui, ada sebanyak 675 masjid yang tersebar di seluruh wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Selama bulan Ramadan, tempat ibadah itu akan dijaga Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19, terutama saat pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjemaah. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Tangsel, Abdul Rojak.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk membentuk Tim Satgas Covid-19. “Di Tangerang Selatan ada 675 masjid. Nanti Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengawasan. Gabungan antara pemkot, Kemenag, dengan kecamatan, dan KUA (Kantor Urusan Agama),” kata Rojak, Rabu (07/4/2021).
Tim Satgas Covid-19 akan memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di area masjid dan menindaklanjuti temuan pelanggaran saat beribadah. Untuk itu, dia mengimbau agar para jemaah dan pengurus masjid tetap menjalankan prokes pencegahan Covid-19 .
“Nanti dilaporkan ya, setelah itu akan ditindaklanjuti. Bentuk teguran atau peringatan, sebatas itu saja. Belum sampai pembubaran,” kata Rojak.
Pemerintah Kota Tangsel memperbolehkan shalat tarawih berjemaah pada Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya sudah meminta Asisten Daerah (Asda) 1 untuk menjabarkan lebih lanjut aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama.
“Jadi kami nanti mungkin akan melakukan hal yang samalah dengan pedoman dari Kementerian Agama,” ujar Benyamin.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Saat Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan di masjid atau mushala dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pelaksanaan tarawih harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehaan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Jika ada kultum atau tausiyah, diperkenankan tetapi dengan batas waktu maksimal 15 menit. Pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post