SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kebocoran pipa jaringan distribusi utama (JDU) milik PDAM Tirta Benteng (TB) di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper baru-baru ini menjadi perhatian anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang. Menurut Anggiat, sudah semestinya perusahaan pelat merah tersebut memberikan kompensasi keringanan pembayaran bulanan kepada masyarakat yang menjadi konsumennya.
“Di perusahaan lain, ambil contoh PLN. Bila terjadi pemadamam sekian jam, maka akan diberikan pemotongan harga. Karena itu saya kira PDAM Tirta Benteng juga harusnya bisa membuat terobosan seperti itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Tangerang. Contoh lain, menurut Anggiat adalah perusahaan penerbangan juga akan memberikan kompensasi apabila terjadi penundaan penerbangan atau delay. “Harus bisa dibuat seperti itu,” ulangnya.
Lebih jauh politisi Partai NasDem ini menambahkan, direksi PDAM Tirta Benteng dirasa perlu membuat regulasi terkait kompensasi bila terjadi gangguan air bersih. Apalagi, gangguan pasokan air juga bukan sekali atau dua kali terjadi. “Iya pimpinan PDAM Tirta Benteng dalam hal ini harusnya membuat terobosan seperti itu, tinggal mengajukan kepada walikota selaku owner PDAM,” jelasnya.
Selain itu, katanya ketika terjadi gangguan pelayanan PDAM, maka perusahaan BUMD itu wajib memberi pelayanan kepada konsumennya pengiriman air bersih tanpa harus diminta. “Kalau menunggu dulu ada yang minta, bukan pelayanan namanya, tapi begitu terjadi gangguan PDAM harus berinisiatif mengirimkan air bersih,” terangnya. (made)
Diskusi tentang ini post