SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penyekatan di sejumlah lokasi sebagai seiring dengan kebijakan pelarangan mudik tahun ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan terdapat sebanyak 300 lokasi yang akan disekat.
Sehingga, Budi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan rencana mudik dan tetap tinggal di rumah. Sebab, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
“Akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan bapak ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya secara virtual, Rabu (7/4).
Budi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika kendaraan pribadi maupun bus pelat hitam. “Kita juga melihat adanya penggunaan kendaraan pribadi bahkan mobil bus plat hitam, truk plat hitam kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu dilakukan,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mengantisipasi pergerak di laut. Pemerintah hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam larangan mudik. Fasilitas tersebut diberikan secara terbatas.
Budi Karya menambahkan, pihaknya juga akan mengurangi kapasitas pelayanan di kereta api. “Di kereta api kita melakukan pengurangan suplai hanya memberikan kereta luar biasa,” pungkasnya.
Sementara itu kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat mulai diaplikasikan PemkotTangsel. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lain di lingkungan Pemkot akan dilarang mudik pada perayaan Idul Fitri bulan depan.
Sesuai hasil rakor yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy pada 26 Maret, larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei mendatang atau H-7 sampai H+4 Idul Fitri.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin mengatakan, larangan tersebut telah disosialisasikan melalui masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemkot tidak sekadar menyampaikan larangan. Benyamin mengaku sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel untuk bergerak. Dishub diminta menyosialisasikan larangan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk melakukan angkutan mudik tahun ini. Bukan hanya itu, Benyamin juga mengaku sudah meminta pihak swasta untuk tidak menyediakan bus untuk mudik para karyawannya. Harapannya, larangan mudik akan diikuti pihak swasta dan para karyawannya.
’’Dishub saya minta menghubungi PO (perusahaan otobus) untuk melarang mudik. Kelompok perusahaan yang memfasilitasi kami larang. Jadi, jangan mudik,’’ katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi memastikan kebijakan larangan mudik dijalankan. Larangan berlaku kepada seluruh pegawai di lingkungan pemkot tanpa kecuali. ’’Apabila ada yang melanggar, akan kena sanksi,’’ tegasnya.
Meskipun demikian, dalam memberikan sanksi, pihaknya juga akan melihat fakta di lapangan. Khususnya apa yang membuat pegawai nekat melanggar aturan. Pihaknya akan membuat berita acara, kemudian memanggil yang bersangkutan untuk menanyakan alasan mudik.
Hal itu dilakukan lantaran ada beberapa kondisi tertentu. Misalnya, ASN masih bisa mendapatkan dispensasi untuk mudik. ’’Kalau ibunya sakit atau ada yang meninggal. Itu lain lagi. Tapi, kalau dia pulang tanpa ada alasan, ya nanti kami pakai aturan. Ada PP 53 (tahun 2010 tentang disiplin PNS),’’ lanjutnya.
Apendi mengakui, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi terkait larangan mudik dari pemerintah pusat. Namun, pihaknya tetap akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti kebijakan itu. ’’Intinya, teman-teman sudah tahu. Setiap rapat disampaikan. Kami akan membuat surat edaran,’’tandasnya. (irm/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post