SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan Wali Kota terpilih untuk tidak melakukan mutasi sebelum enam bulan ke depan atau boleh dengan izin menteri. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, saat penyerahan hasil Bawaslu kepada Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang juga merupakan Wali Kota terpilih, Rabu (7/4).
Muhamad Acep menjelaskan, sesuai dengan Pasal 162 ayat 3, pada UU No 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam jangka enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus medapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
”Jadi kami mengingatkan kepada Wali Kota terpilih. Kali ini untuk memastikan tidak melakukan mutasi atau rotasi jabatan pada eselon tingkat manapun selama enam bulan setelah dilantik,” ujar Acep di hadapan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Dia kembali menjelaskan, bahwa mutasi dan rotasi tetap bisa dilakukan jika sudah mengantungi izin dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Sebab jika ini dilanggar, maka konsekuensinya adalah diskualifikasi terhadap pimpinan daerah yang bersangkutan.
Sementara, mendengar hal tersebut. Wakil Wali Kota Benyamin Davnie mengaku, bahwa hal ini baru diketahuinya. Sebab sebelumnya yang diketahui bahwa pemerintah harus memiliki izin tertulis untuk merotasi ASN enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga terpilihnya pasangan calon.
”Dan ternyata sampai enam bulan setelah pelantikan juga. Ini informasi penting yang memang sangat baru,” kata Benyamin.
Dia menambahkan, dengan adanya informasi ini, pihaknya akan jauh lebih teliti lagi dalam melakukan tugasnya. Sementara dia juga memastikan bahwa akan terus berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kota Tangsel dalam menyangkut hal-hal seperti ini.
Dia juga berterimakasih kepada pihak Bawaslu yang sudah melakukan pengawasan terhadap Pilkada 2020 lalu. Yang mana sudah sukses mengawal setiap tahapan hingga akhir. (irm/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post