SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak membekuk RYT warga Rangkasbitung dan HS, Warga Ciampea, Kabupaten Bogor. Kedua ditangkap di lokasi yang berbeda lantaran menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dua pelaku bandar sabu merupakan hasil pengembangan kepolisian terhadap jaringan barang haram tersebut. Kurang dari dua bulan, kepolisian melakukan pengembangan di Lebak Selatan dan Rangkasbitung, membuahkan hasil, dan menangkap para pelaku.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,152 Kilogram sabu, senilai Rp1,5 miliar,” kata Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana, saat menggelar ekspose di Kapolres Lebak, kemarin.
Ade menjelaskan, RYT menjadi pengedar pertama yang diamankan Tim Satnarkoba di wilayah di Jalan Cilograng-Bayah. Dari tangan RYT, kata Ade, petugas berhasil mengamankan 387 gr sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik bening. Selang dua hari, anggota terus melakukan pengembangan dan mengantongi identitas tersangka lainnya yang lokasinya di daerah Bogor.
“Dari situ (Bogor) kita tangkap HS, dan ditemukan sabu seberat 765 gram,”terangnya. Lebih jauh Ade menjelaskan, dari 1,152 Kilogram sabu-sabu ini sekitar 5 ribu orang berhasil terselamatkan dari bahaya laten narkoba.
Sementara untuk mempertanggung jawabkannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. “Minimal 6 bulan kurungan, maksimal hukuman mati,” imbuhnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana menambahkan, tidak hanya dua pelaku dan BB sabu yang amankan, polisi juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan senjata airsoft gun yang digunakan HS. “Kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal senjata tersebut. Karena kita masih melakukan pengembangan terhadap pemiliknya,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post