SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Mendegar terjadi penjualan gas elpiji 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Surianen, Kecamatan Patia, membuat pelaksana harian (Plh) Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin geram. Pihaknya pun berencana memanggil semua pihak terkait.
Kata Pery, sebetulnya sudah beberapa kali pihaknya mengumpulkan pangkalan, bersama Pertamina atau Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) Pandeglang. Tujuannya untuk membahas persoalan yang kerap terjadi di lapangan seperti adanya harga di luar HET.
“Sudah tiga kali saya kumpulkan Hiswana dan pangkalan se-Kabupaten Pandeglang. Supaya menjual gas 3 Kg itu sesuai HET yang sudah ditentukan dalam aturan,” kata Pery, saat ditemui di halaman Pendopo Bupati Kabupaten Pandeglang, Kamis (8/4).
Bahkan melalui Bagian Perekonomian Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, pihaknya rajin mengevaluasi kinerja Hiswana dan para pangkalan tersebut. “Biasanya kami evaluasi. Itu wilayah mana, biar kami investigasinya gampang? Oh, di Desa Surianeun Kecamatan Patia. Ok, kami bakal investigasi,” ujarnya.
Pery menegaskan, bakal memanggil kembali pihak Hiswana dan para pangkalannya. Karena dinilainya tak baik jika kenaikan harga sepihak tersebut dibiarkan. “Kalau ada penyimpangan harga, saya akan panggil mereka (Hiswana dan pangkalan) secepatnya,” tegasnya.
Apalagi ini jelang memasuki Bulan Suci Ramadan, dia mengaku tak meridhoi kalau harganya melambung tinggi. Karena sudah jelas, gas 3 Kg itu sudah disubsidi oleh pemerintah.
“Pokoknya soal harga menyimpang dan kelangkaan bakal kami bahas dengan para pihak tersebut (Hiswana dan pangkalan), ini kan mau puasa. Pokoknya tak boleh ada harga menyimpang dan langka,” ujarnya.
Hasil rapat-rapat sebelumnya lanjut pery, pihak Hiswana dan pangkalan sudah diwajibkan melaporkan setiap bulannya. Hal itu untuk mengatasi dan mengevaluasi hal-hal di luar ketentuan terjadi.
“Nanti saya akan cek lagi ke Kabag Perekonomian, hasil laporan setiap bulan dari Hiswana dan pangkalan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang mengecam keras, adanya dugaan perilaku oknum agen dan pangkalan yang menjual gas elpiji 3 Kg lebih dari HET di Desa Surianen, Kecamatan Patia.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Anton Haerulsamsi mengatakan, sangat tidak dibenarkan jika ada agen dan pangkalan menjual gas elpiji 3 Kg mencapai Rp28 ribu hingga Rp32 ribu. Sebab sesuai aturan yang berlaku, harga gas di Kecamatan Patia itu Rp16 ribu/ tabung.
“Desa Surianen, Kecamatan Patia itu masuk dalam region II. Jadi sesuai HET-nya itu hanya Rp16 ribu/ tabung. Jadi jelas jika ada yang menjual lebih dari itu, pelanggaran dan harus segera ditindak tegas oleh para pihak terkait,” kata Anton, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (7/4). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post