SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah menutup celah bagi masyarakat yang ingin mencuri kesempatan pulang kampung pada mudik lebaran tahun 2021. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan yang melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Pelarangan operasional seluruh moda transportasi tersebut berlaku 6-17 Mei 2021.
“Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati, Kamis (8/4).
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” lanjut Aditia seperti dikutip dari detik.com.
Dengan peraturan tersebut, seluruh moda transportasi darat, laut, sampai udara akan dilarang beroperasi selama 11 hari dalam periode Lebaran. Pelarangan ini merupakan implementasi kebijakan larangan mudik yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
Larangan mudik tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodetabek pun tidak dizinkan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Banten akan secepatnya membuat imbauan dan langkah-langkah strategis, menyusul adanya Keputusan Kementerian Perhubungan yang melarang aktivitas Mudik Lebaran Tahun 2021. Untuk saat ini, meski larangan mudik telah final namun regulasinya masih menunggu secara resmi untuk diterbitkan.
Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan Pemprov Banten akan taat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk soal larangan mudik ini.
“Sebagai Pemerintah Daerah kita ikuti. Kita taat pada kebijakan Pemerintah Pusat. Mudik dilarang ya kita ikuti,” ungkap Gubernur Kamis (8/4).
Jika regulasi terkait larangan telah dikeluarkan secara resmi dalam bentuk Permenhub, Gubernur akan segera membuat imbauan kepada masyarakat. Gubernur meyakini bahwa keluarnya larangan ini telah melalui serangkaian kajian.
“Kita akan buat iimbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat. Keluarnya keputusan ini tentunya telah melalui kajian-kajian dari Pemerintah Pusat,” jelas Gubernur.
Terkait dengan upaya lain yang dilakukan, Pemerintah Provinsi Banten telah bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point untuk mencegah adanya aktivitas mudik masyarakat.
Sebagai informasi, Polda Banten akan memberlakukan penyekatan aktivitas Mudik Lebaran 2021 di sejumlah titik dengan mendirikan pos atau check point.
Sebaran titik yang akan dijadikan check point yaitu untuk di ruas Tol Tangerang-Merak penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak. Sedangkan untuk di jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang dan pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.
Kemudian di Kota Serang di Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang. Untuk di Kota Cilegon ada dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak. Selain di Pelabuhan Merak, petugas juga akan disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang. Sementara untuk wilayah Lebak di perbatasan Jasinga Bogor, dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi. Untuk di Pandeglang di Gayam.
Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik. Modus dengan menyembunyikan pemudik banyak ditemukan pada lebaran tahun lalu. Lebaran tahun ini, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang Pelabuhan Merak pun tidak akan melayani penumpang yang ingin menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post