SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemilik pabrik peleburan baja, PT Xing-Xing Steel di Kampung Picung RT 04/ RW 05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, belum bisa menunjukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ketika memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan, pada Kamis (20/2) lalu, pihaknya memanggil pihak dari PT Xing-Xing Steel. Pihaknya juga menanyakan surat IMB pabrik peleburan baja tersebut. Namun pihak pabrik belum bisa menunjukan surat tersebut, dengan dalih dokumen IMB ada di PT Sumatra.
Lanjut Sumartono, PT Xing-Xing Steel ini ternyata lokasinya menyewa kepada PT Sumatra, dan berdasarkan pengakuan pihak PT Xing-Xing Steel, IMB ini dibawa pihak PT Sumatra. “Pada Kamis (20/2) lalu, kami memanggil pihak PT Xing-Xing Steel untuk melakukan pemeriksaan perizinan. Namun dia belum bisa menunjukan IMB-nya, katanya IMB itu dibawa oleh pihak PT Sumatra, maka kami memberikan waktu selama 15 hari dari pemanggilan,” kata Sumartono kepada Satelit News, Senin (24/2).
Lanjut Sumartono, ketika PT Xing-Xing Steel tidak bisa menunjukan IMB ataupun tidak bisa menunjukan IMB Industri, maka pihaknya akan segera melakukan peneguran dengan 733. Yakni memberikan Surat Peringatan (SP) satu selama tujuh hari, lalu SP dua selama tiga hari, dan SP tiga selama tiga hari.
Kata Sumartono, jika dalam jangka waktu itu tidak juga diperhatikan, dengan terpaksa Satpol PP akan menghentikan aktivitas pabrik tersebut. Menurutnya, PT Xing-Xing Steel ini hanya memiliki ratusan karyawan.
“Nanti kalau dia tidak bisa menunjukan IMB akan kita beri surat peringatan dengan sesuai SOP 733. Setelah itu langsung kita tindak tegas,” katanya.
Setelah itu pihaknya akan melakukan gelar perkara, yaitu pihak Satpol PP akan mengumpulkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. Kita akan memanggil semua OPD terkait dan pihak pabrik juga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menambahkan, terkait pencemaran lingkungan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melibatkan DLHK Kabupaten Tangerang. Kata dia, jika terbukti membuang limbah sembarangan, maka Satpol PP yang akan memberikan tindakan.
“Kalau pencemaran kan itu terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), itu kewenangan DLHK, mereka kan memiliki tenaga ahli. Nah setelah terbukti maka Pol PP yang akan menindak,” katanya.
Sebelumnya pabrik peleburan besi milik PT Xing-Xing Steel di Kampung Picung RT 04/RW 05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, terjadi ledakan besar dan membuat satu karyawannya mengalami luka bakar. Sehingga ratusan warga kampung melakukan unjuk rasa, karena dinilai pabrik tersebut tidak aman dan telah mencemari lingkungan. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post