SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang menegaskan, hingga saat ini tak mengeluarkan izin tambak udang yang ada di wilayah Kecamatan Carita.
Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida menegaskan, kawasan Kecamatan Carita masuk pada zonasi wisata, sehingga pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk tambak udang yang ada di wilayah tersebut.
“Mereka (pengusaha tambak udang di Carita) bergerak itu belum ada izin, karena kami tak mengeluarkan izin tambak udang. Ditambah harus ada dari pihak Tata Ruang yang mengkaji dan Dinas Pariwisata (Dispar), karena itu zonasi wisata,” kata Ida saat ditemui di kantornya, Jumat (9/4).
Ida mengaku, tidak memberikan izin bukan berati menghalangi-halangi investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pandeglang. Namun dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Carita itu bukan zonasi tambak udang.
“Dalam RTRW, jelas itu zonasi wisata. Jadi, kalau tidak memungkinkan kami tak akan mengeluarkan izin. Tapi jika memang sesuai dengan aturan pasti kami terbitkan,” ungkapnya.
Ida menjelaskan, yang diperbolehkan membuka perusahaan tambak udang itu sesuai RTRW di wilayah Kecamatan Sumur, Cigeulis, Panimbang, Kecamatan Cikeusik, Sukaresmi, Cibitung, Cimanggu, Pagelaran dan Kecamatan Labuan. “Jadi diluar itu tak diperbolehkan,” ujarnya.
Bahkan kata Ida, pihaknya juga tak diam dan sudah terjun langsung ke lapangan melakukan kajian soal tambak udang yang ada di Carita tersebut. “Berdasarkan pengaduan warga dan pelaku usaha wisata, Bidang Pengawasan sudah dua kali turun ke lapangan melakukan kajian, meneliti dan bahkan konfirmasi langsung ke warga, desa dan kecamatan,” tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada DPMPTSP Pandeglang, Erik Widaswara menambahkan, pihak tambak udang itu pernah melakukan konsultasi kepadanya, dan sudah diberikan penjelasan bahwa wilayah Carita tak bisa digunakan tambak udang.
“Kalau kosultasi pernah, namun kami belum menindaklajuti. Mungkin lewat OSS mereka, tapi tak bisa sembarangan karena ada persyaratan pendukung lainnya yang mesti dipertimbangkan, seperti dari Tata Ruang dan Wisata karena itu zona wisata,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pantai Carita yang selama ini menjadi kawasan favorit bagi para wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Kini “dikepung” usaha tambak udang, yang mengancam rusaknya keasrian pantai wisata tersebut, serta biota laut lainnya.
Karena, satu per satu usaha tambak udang yang menggunakan lahan belasan bahkan puluhan hektar, mulai dibangun. Informasi yang berhasil dihimpun, beberapa lokasi tambak udang yang mulai dibangun diantaranya, di Cilurah, Sambolo, Pamatang dan Laguna.
Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kecamatan Carita tidak masuk sebagai daerah kawasan budi daya perikanan. Oleh karenanya, hal itu meresahkan para pengelola kawasan wisata dan warga sekitarnya.
Ketua Komunitas Peduli Pariwisata Carita (KPPC), Franky Supriadi menegaskan, para pengusaha tambak udang terkesan “bandel” dan tak mengindahkan regulasi (peraturan) perundang – undangan yang berlaku di Kabupaten Pandeglang.
“Setahu saya, Dinas Perizinan juga tidak memproses permohonan perizinan yang dimohonkan oleh pengusahanya. Aparat Desa, Kecamatan dan Satpol PP, sudah sempat mendatangi lokasi, untuk meminta penghentian pembangunan usaha tersebut. Tapi nyatanya, sampai sekarang semuanya masih berjalan,” kata Franky, Kamis (8/4). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post