SATELITNEWS.ID, CIPUTAT TIMUR—Kasus dugaan korupsi pembangunan asrama di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat Tangerang Selatan, masih terus diselidiki. Pada Selasa lalu, Polres Tangerang Selatan telah memanggil dua mantan rektor kampus tersebut, yakni Masri Mansoer dan Andi Faisal untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Keduanya secara komprehensif dan detail menjelaskan di mana letak dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta,” ujar kuasa hukum keduanya, Gufroni dalam keterangan tertulis, Jumat (09/4/2021).
Gufroni menjelaskan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut terletak pada ketiadaan secara fisik gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dibangun. Padahal, jumlah dana yang diperoleh oleh panitia pembangunan asrama sudah mencapai miliaran rupiah, sehingga proyek itu terbilang fiktif.
Kepada penyidik, Masri dan Andi yang sebelumnya menjabat Wakil Rektor yang membidangi kerja sama lembaga dan kemahasiswaan, mengaku tidak pernah tahu kegiatan pembangunan gedung Asrama mahasiswa UIN Jakarta tersebut.
“Setelah diklarifikasi keberbagai pihak, ternyata benar tidak pernah ada pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta,” ujar Gufroni.
Kasus dugaan proyek fiktif ini sudah bergulir sejak November 2020. Saat itu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Watch melaporkan Guru Besar UIN ke Mapolres Tangerang Selatan.
Kordinator UIN Watch Sultan Rivandi mensinyalir adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pembangunan asrama Mahasiswa UIN di Jalan Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur. Sultan yang juga mantan Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN mengaku, memiliki data dan bukti lengkap terkait dugaan pemalsuan dokumen dari proyek pembangunan asrama mahasiswa UIN tersebut.
Hal tersebut, menurut Sultan, diketahui dalam proposal atau permohonan dana menggunakan dua stempel yang berbeda. Pembangunan asrama mahasiswa UIN yang berlokasi di Jalan Kerta Mukti, Pisangan, Ciputat Timur itu, seharusnya mencantumkan kop surat dan stempel Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun yang terjadi, pelaksanaan kegiatan proyek asrama mahasiswa itu menggunakan kop surat dan stempel UIN.
Dugaan pidana tersebut, diketahui dari kecurigaan BPKH saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas nama Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa.
“Terlapor berinisial PS, adalah guru besar di UIN yang pada saat itu, menjabat sebagai ketua Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa. Untuk anggaran dari proyek itu, senilai Rp4,7 miliar lebih,” tutupnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post