SATELITNEWS.ID, KELAPA DUA—Pemerintah Kabupaten Tangerang terpaksa mengubah rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2019-2013. Perubahan dilakukan karena adanya refocusing dan realokasi anggaran akibat wabah Covid-19.
Pernyataan itu dikemukakan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar saat membuka acara kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Perubahan RPJMD Kabupaten Tangerang 2019- 2023. Acara tersebut digelar secara virtual, hanya Bupati Tangerang, para narasumber dan beberapa unsur terkait yang hadir secara langsung di Hotel Atria Gading Serpong Kelapa Dua, Jumat (9/4/2021).
Zaki Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 bahwa akibat dari refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020, terdapat beberapa target kinerja yang harus disesuaikan. Sehingga dirasa perlu untuk merumuskan kembali arah kebijakan serta program pembangunan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel.
“Efek dari pandemi Covid-19 yang melanda, memaksa kita untuk menyesuaikan langkah kita ke depan dalam hal pembangunan jangka menengah, oleh karenanya sangat relefan apabila Pemerintah Kab. Tangerang melakukan perubahan RPJMD-nya,”katanya dalam kegiatan yang juga dihadiri Ketua DPRD Kab. Tangerang Kholid Ismail, Sekda Kab. Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kepala Bappeda Taufik Emil, dan hadir pula Narasumber dari LPEM FEB UI Khoirunurrofik, Abdul Jamaludin dari LPPM IPB dan Kepala Bappeda Provinsi Banten yang hadir secara daring.
Karena menurutnya, sebagaimana yang diketahui bersama bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan selanjutnya.
“Saya berharap kepada seluruh komponen pelaku pembangunan, dapat memberikan sumbangsih gagasan, dan pemikiran, sehingga nantinya menghasilkan program-program yang memang dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat secara luas,” harapnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Taufik Emil mengatakan perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar dan sisa masa berlakunya tidak kurang dari tiga tahun.
“Perubahan RPJMD bisa dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, akan tetapi tetap harus ada sinkronisasi dan sinergitas antar program pembangunan yang kemudian diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023,”tukasnya.
Sejalan dengan hal tersebut Kepala Bappeda Provinsi Banten yang menjadi salah satu narasumber pada acara tersebut mengatakan, perubahan RPJMD bisa dan boleh dilakukan asalkan sejalan dan sesuai dengan koridor yang ada.
“Diharapkan nantinya RPJMD Kab. Tangerang tentunya harus seiring sejalan satu garis lurus dengan RPJMD Banten dan juga tentunya RPJMN agar ada keselarasan program,”pungkasnya. (aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post