SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menaikkan target perolehan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) meski memberi subsidi atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2020 hingga 100 persen. Bila pada tahun 2019 lalu, target perolehan PBB-P2 adalah Rp 443 miliar, maka pada tahun 2020 ini naik menjadi Rp 471 miliar.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endra Wiyanto menyatakan, ada dua sektor yang digali pihaknya guna mengejar target peroleh tahun ini antara lain lewat penagihan piutang dan pendataan baru. “Untuk piutang kita sebesar Rp 900 miliar,” ujar Said di sela acara Pekan Panutan PBB-P2 yang digelar di ruang Gallery City, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/02) pagi.
Piutang tersebut menurut Said adalah akumulusi sejak tahun 2011 atau tepatnya ketika kewenangan penagihan PBB-P2 diserahkan dari KPP ke pemerintah kota/kabupaten. “Keputusan MK piutang itu memang tidak boleh dihapus,”jelasnya. Mantan Kepala Bappeda ini menambahkan, agar mau memenuhi kewajibannya untuk membayar PBB, Pemkot Tangerang telah menghapus sanksi adminstratif berupa sanksi denda pada peringatan HUT Kota Tangerang ke-27 ini.
Sementara untuk pendataan baru, Said menekankan, para wajib PBB-P2 diharapkan dapat melapor apabila telah terjadi perubahan lahan yang dimiliki warga. “Misalnya, kalau sebelumnya cuma lahan kosong dan sekarang sudah berisi bangunan, kita minta untuk melaporkan. Sebab itu sektor yang bisa kita genjot agar kenaikan target kita tercapai,” jelasnya. Selain itu, pihaknya sudah membentuk satgas penagihan dan melibatkan instansi terkait. “Apabila mereka menunggak pajak kita akan pasang plang,” jelasnya.
Sementara, dari sektor Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Said menekankan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan Rp 879 miliar dari tahun lalu yang hanya Rp 743 miliar. “Jadi kenaikannya signifikan,” jelasnya. Untuk tahun lalu, terealisasi BPHTB mencapai 79 persen, atau Rp 593.
Untuk diketahui, ada yang berbeda dengan pembayaran pajak tahun ini. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah NJOP yang mendekati harga di pasaran.
“Ada kenaikan nominal tertera dalam SPPT PBB di Kota Tangerang, warga tak perlu risau dengan hal tersebut karena Pemkot Tangerang memberikan subsidi 100 persen untuk kenaikan tersebut. Sehingga nominal yang dibayarkan akan sama dengan tahun sebelumnya,” jelas Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, kemarin. (made)
Diskusi tentang ini post