SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke lokasi tambak udang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Carita. Lantaran keberadaan tambak itu tak mengatongi izin, juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengaku, pihaknya juga sudah mengetahui keluhan masyarakat Carita soal kehadiran pembangunan tambak udang yang tak mengantongi izin tersebut. Bahkan dia bersama seluruh jajaran Komisi I sudah melakukan kajian atau pembahasan terkait persoalan tersebut. Maka pihaknya bakal langsung terjun ke lapangan.
“Ya, kami sudah tahu keluhan masyarakat dan pengusaha wisata di sana (Carita) atas adanya tambak udang. Kami tak diam, sudah kami kaji persoalan itu. Bahkan untuk memastikan keberadaannya, dalam waktu dekat kami bakal langsung sidak ke lokasi tambak udang tersebut,” tegas Endang, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Minggu (11/4).
Politisi Partai Demokrat ini memastikan, bahwa keberadaan tambak udang itu belum berizin. Bahkan terkesan telah merendahkan marwah peraturan daerah yang berlaku, karena pembangunan tambak udang itu tak taat terhadap Perda RTRW.
“Sudah kita ketahui bersama, di dalam Perda RTRW bahwa di Kecamatan Carita itu bukan loksus untuk tambak udang. Maka dari itu, ini jelas harus ditindak tegas oleh semua pihak, terutama oleh Pemkab Pandeglang yang memiliki kewenangan,” katanya.
Endang yang juga anggota DPRD Pandeglang dari daerah pemilihan (dapil) II ini, bakal meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang selaku penegak Perda agar menutup tambak udang itu.
“Kami akan perintahkan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menutup tambak tersebut, bahwa tambak itu tak sesuai Perda RTRW,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang menegaskan, hingga saat ini tak mengeluarkan izin tambak udang yang ada di wilayah Kecamatan Carita.
Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida menegaskan, kawasan Kecamatan Carita masuk pada zonasi wisata, sehingga pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk tambak udang yang ada di wilayah tersebut.
“Mereka (pengusaha tambak udang di Carita) bergerak itu belum ada izin, karena kami tak mengeluarkan izin tambak udang. Ditambah harus ada dari pihak Tata Ruang yang mengkaji dan Dinas Pariwisata (Dispar), karena itu zonasi wisata,” kata Ida saat ditemui di kantornya, Jumat (9/4). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post