SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Mantan Gubernur Banten Rano Karno menghadiri sidang sebagai saksi kasus pencucian uang dengan terdakwa TB Chaeri Wardana alias Wawan, Senin (24/2). Rano dicecar jaksa penuntut umum pada KPK soal adanya dugaan aliran uang Rp 1,5 miliar dari Wawan kepadanya.
Jaksa KPK mulanya mencecar aktor pemeran Doel di Film ‘Si Doel Anak Sekolahan’ tersebut, soal pernah atau tidak Pemerintah Provinsi Banten mengadakan acara di Hotel Ratu. Doel pun mengaku lupa atas pertanyaan Jaksa.
“Pernah mengadakan acara di hotel Ratu?,” tanya Jaksa KPK Budi Nugroho di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/2).
“Lupa saya,” ucap Rano.
Kemudian Jaksa KPK menelisik soal keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama, Ferdy Prawiradiredja di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/2). Ferdy mengaku memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Rano, melalui ajudannya yang bernama Yadi.
“Keterangan Ferdy di periksa di persidangan dia mengaku pernah memberikan uang Rp 1,5 miliar?,” telisik Jaksa KPK.
Mendengar pernyataan Jaksa, Rano menyebut keterangan yang diberikan Ferdy di persidangan terkesan aneh. Dia pun telah mengetahui keterangan Ferdy dari pemberitaan media massa.
“Saya membaca berita ini agak aneh, dikatakan uang ditaro kantong kertas yang dibeli di toko buku,” ujar Rano dengan pernyataan lantang.
“Saya tidak terima (Rp 1,5 miliar),” tegas Rano.
Walau menyatakan tidak menerima uang 1,5 miliar rupiah, Rano mengaku pernah mendapat laporan penerimaan uang sebesar Rp 7,5 miliar dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Laporan penerimaan uang itu terkait dana kampanye Rano, saat hendak mengikuti Pemilihan Gubernur Banten 2011. Mulanya, aktor pemeran Doel itu mengaku pernah diberikan sejumlah uang oleh Wawan. Namun, uang itu diperuntukan untuk kebutuhan kampanye Pilgub Banten 2011.
“Saya tahu, sumber (uang itu) dari Pak Wawan. Tetapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu pak. Ya, karena waktu itu setelah Pak Wawan menggambarkan, ‘kita harus bisa menguasai Tangerang Raya,’ gitu” kata Rano.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku, uang sebesar Rp 7,5 miliar itu akan digunakan untuk membuat alat peraga dan kebutuhan selama massa kampanye. Namun, secara pribadi dia mengklaim tidak pernah menerima aliran uang dari Wawan.
“Saya enggak tahu pak tepatnya berapa, cuman saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp7,5 miliar,” ucap Rano.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Bang Doel ini mengaku uang tersebut diberikan jika terdapat usulan untuk kebutuhan kampanye. “Misal sekarang mau bikin kaos, kita mau bikin atribut lain, kita persiapan sosialisasi. enggak brek gitu pak,” tukas Rano.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan palsu di persidangan. Pasalnya sejumlah saksi yang juga mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Banten mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberapa saksi yang mengungkap adanya permintaan uang dari Rano.
“Semua keterangan itu di bawah sumpah,” kata Hakim Ni Made Sudani.
Majelis hakim pun mengingatkan agar anggota DPR RI Komisi X itu tak memberikan keterangan palsu di persidangan. Karena terdapat ancaman pidana terkait pemberian keterangan palsu di persidangan.
“Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini,” tegas Hakim Ni Made Sudani.
“Siap yang mulia,” timpal Rano.
Sebelumnya, nama Rano Karno pernah disebut turut menerima uang dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adapun fakta itu diungkapkan oleh eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja. Dia mengaku pernah diintruksikan oleh atasannya untuk memberikan sejumlah uang kepada Rano Karno saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Oh, iya (ada perintah untuk beri uang ke Rano Karno). Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa,” kata Ferdy, saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).
Uang itu, kata Fredy, diberikan secara tunai melalui anak buah Rano Karno. Adapun uang yang diberikannya sebesar Rp1,5 miliar. Namun, dia tak ingat waktu pemberian tersebut.
“(Jumlahnya) Rp1,5 miliar. Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang,” ucap Ferdy.
Namun, dia mengaku tak tahu sumber aliran uang tersebut. Dia menduga uang tersebut bersumber dari salah satu kantor Wawan yang ada di Jakarta dan seorang anak buah Wawan yang berada di Serang bernama Yayah Rodiah.
“Saya enggak tahu dari mana, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang,” pungkas Ferdy.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riadi menyatakan, jika keterangan Rano masih dibutuhkan akan kembali dihadirkan ke persidangan. Dia pun tak menampik jika ingin mengkonfrontir Rano dengan Yadi selaku ajudan Wakil Gubernur Banten.
“Jika masih dibutuhkan nanti kita hadirkan ke persidangan,” pungkas Roy.
Dalam perkara ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.
Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rid/jpg)
Diskusi tentang ini post