SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang sepakat, jika seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dengan cara dicicil sampai batas akhir Desember 2021.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Juanda Usman mengatakan, bahwa semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib membayarkan THR kepada karyawan. Lanjutnya, hanya saja bagi perusahaan yang perekonomiannya belum stabil akibat Covid-19, maka pembayaran THR bisa dicicil sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu Desember 2021.
“Semua perusahaan wajib memberikan THR. Hanya saja bagi perusahaan yang terdampak dapat membayarnya secara mencicil,” kata Juanda kepada Satelit News, Minggu (10/4).
Lanjut Juanda, berdasarkan Kesepakatan Bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, melalui surat nomor 02/KBPL1-TRIPNAS/IV/2021, terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2021, ada tiga poin didalamnya.
Poin kesatu, pelaksanaan THR tahun 2021 sesuai dengan mekanisme Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh Perusahaan. Kemudian poin kedua, bagi perusahaan yang terdampak kondisi pandemi Covid-19, sehingga berakibat tidak mampu membayar THR keagamaan tahun 2021, sesuai ketentuan yang berlaku, maka perlu melakukan dialog secara Bipartit untuk menyepakati cara dan waktu pembayaran paling lambat Desember 2021.
Terakhir, poin ketiga, perlu pedoman bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 hingga tidak mampu melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021.
Juanda juga menegaskan, jika ada perusahaan yang nakal tidak mau membayarkan dan tidak mau mencicil THR untuk buruh, akan dikenakan pasal pelanggaran upah sesuai dengan ketentuan. “Perusahaan bisa dikenakan pasal pelanggaran upah,” katanya.
Juanda menjelaskan, jika dilihat, hampir semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang terdampak Covid-19. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk tidak membayar THR karena dampak pandemi. “Hampir semua perusahaan terkena dampak ekonomi akibat Covid-19,” ujarnya.
Sememtara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, jika saat ini pandemi Covid-19 memang belum selesai dan masih menyelimuti Kabupaten Tangerang. Namun dalam pengamatannya secara umum, setiap perusahaan sudah melakukan adaptasi dalam setiap kebijakan barunya. Sehingga, dia merasa perusahan yang ada di Kabupaten Tangerang akan mampu untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
“Perusahaan di Tangerang, saya rasa mampu untuk membayar THR. Semoga tidak ada pengusaha nakal, yang beralasan pandemi lalu tidak mau membayar THR,” katanya.
Menurut pria yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang ini, pihaknya telah melakukan negosiasi dengan beberapa perusahaan dan semua perusahaan yang telah negosiasi dengan KSPSI, dianggap mampu untuk membayar THR.
“Kalau dari buruh yang tergabung dengab KSPSI sudah sejak sekarang dilakukan negosiasi, dan sejauh ini belum ada kabar yang mengkhawatirkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI Ananta Wahana juga menginggatkan bagi perusahaan untuk membayar THR keagamaan bagi para buruh atau karyawannya. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak membayar THR. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post