SATELITNEWS.ID, ANYER—Ketua Koordinator Olahraga Kecamatan Panongan Surya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Forum KOK Kabupaten Tangerang pada Musyawarah Pembentukan Forum KOK, Sabtu (10/4/2021). Surya dipilih oleh 22 dari 29 KOK pada acara yang digelar di sebuah penginapan di Pantai Anyer.
Usai acara Surya menyatakan Forum KOK Kabupaten Tangerang dibentuk selain dalam upaya mempererat tali silaturahim antar Ketua KOK juga untuk melakukan sinergitas dalam kegiatan pembinaan olahraga. Salah satu sinergi yang dilakukan adalah soal pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Tangerang tahun 2021.
“Kami sepakat meminta agar Porkab tetap digelar tahun ini, walau digelar tanpa penonton dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Porkab kami minta untuk bisa digelar tahun ini,” ujar Surya yang dihadiri Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Kabupaten Tangerang Tosim serta Ketua PSSI Kabupaten Tangerang terpilih periode 2021-2025 Daniel Ramdani.
Permintaan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan yang telah dilakukan oleh masing-masing KOK selama 4 tahun belakangan. Pembinaan yang dilakukan KOK butuh wadah dan satu-satunya adalah Porkab.
“Kami tidak ingin membuat atlet binaan kami kecewa karena mereka telah lama berlatih dan menanti pelaksanaan Porkab, atas dasar itu kami tetap ingin Porkab dilaksanakan tahun ini agar juga nantinya kami punya kebanggaan atlet kami tampil membela Kabupaten Tangerang di Porprov tahun 2022,” ungkap Surya.
Dalam rapat itu juga disepakati bahwa pembinaan atlet yang dilakukan KOK mengutamakan prestasi atlet untuk Kabupaten Tangerang. Sehingga saat pelaksanaan Porkab nanti KOK tidak memunculkan ego sektoral terkait atlet yang akan tampil di Porkab.
“Jika ada atlet di satu kecamatan yang tidak terpakai pada persiapan Porkab karena kelebihan atlet, maka atlet bisa bermain buat kecamatan lain. Kecamatan asal tidak boleh menahan sehingga atlet tidak bisa berprestasi, karena dasar kegiatan yang kita lakukan adalah pembinaan,” pungkas Surya. (gto)
Diskusi tentang ini post