SATELITNEWS.ID, BALARAJA—Pesta minuman keras yang dilakukan empat pria di flyover Balaraja, Desa Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang berakhir mengenaskan. Dua dari empat pelaku tewas, Sabtu (10/4). Sementara dua lainnya kritis sehingga harus dirawat di RSUD Balaraja.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi menjelaskan, pesta miras itu dilakukan Tedi Kusaeri, M. Ali, Rido Alfiansyah dan M. Ridwan pada Rabu (7/4) malam lalu. Mereka menenggak minuman keras jenis sake sebanyak 600 ml yang dicampur dengan minuman segar merek panther. Menurut Gede, berdasarkan keterangan para saksi, bahwa minuman tersebut dibeli dari teman M. Ali.
“Minuman itu jenis sake, yang dibungkus melalui botol 600 ml. Minuman tersebut, sebelum diminum dicampur dengan panther,”kata Gede kepada Satelit News, Minggu (11/4).
Setelah mabuk-mabukan, salah satu pelaku Temi Kusaeri mengalami sakit pinggang dan merasa lemas pada Jumat (9/4). Bahkan, diapun tidak nafsu untuk makan. Setelah itu, pada Sabtu (10/4) malam, Temi langsung dilarikan ke IGD RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, tidak lama setelah dirawat, nyawa Temi tidak bisa diselamatkan.
“Pada pukul 10:00 Temi dilarikan ke RSUD Balaraja, lalu pukul 18:00 Temi meninggal dunia. Sementara M. Ali sudah meninggal dunia terlebih dahulu pada Sabtu (10/4) pagi,” katanya.
Dua orang lainnya, Rido Alfiansyah dan M. Ridwan lebih beruntung. Keduanya masih diselamatkan dan saat ini sedang dirawat di RSUD Balaraja.
Gede mengatakan, keluarga korban meninggal dunia telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi.
“Keluarga korban tidak menuntut dan menolak untuk dilakukan autopsi,”katanya.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, jajarannya langsung bergerak cepat meringkus AR (43), yang merupakan tersangka pengedar minuman keras oplosan. Menurut Wahyu, AR ditangkap di rumahnya di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (10/4).
“Pelaku langsung ditangkap, di kediamannya,”ujarnya.
Menurut Wahyu, AR menjual miras oplosan secara online dengan sistem cash on delivery atau COD. Setelah ada yang memesan, maka akan diantar ke lokasi lalu dibayar di tempat. Saat penggeledahan di rumah AR, Polisi menemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas.
“Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,” katanya.
Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu di tempatnya bekerja yakni di perusahaan yang memproduksi kimia.
Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman alkohol ukuran 15 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mililiter, 1 unit telepon genggam, dan uang yang diduga hasil penjualan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” tegasnya.
Wahyu menambahkan, tersangka AR juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar.
“Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD,” tandas Wahyu.
Humas RSUD Balaraja Imas Supitaningsih menambahkan, korban miras oplosan, saat ini masih dalam perawatan intensif. Namun kondisinya sudah mulai membaik dari pertama kali dibawa ke RSUD Balaraja.
“Iya, saat ini masih dirawat,”ujarnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post