SATELITNEWS.ID, SERANG—Dari empat daerah di Banten yang akan menyelenggarakan perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 ini, Kabupaten Serang masuk 15 besar daerah dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) secara nasional, dan peringkat pertama di Provinis Banten jika dibandingkan dengan Kota Cilegon, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pandeglang.
Demikian disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dalam memetakan IKP untuk seluruh daerah yang mengadakan pilkada di Jakarta, Senin, (24/2).
Berdasarkan data dihimpun, Bawaslu memetakan kabupaten/kota yang memiliki potensi kerawanan pilkada. Diketahui, Kabupaten Manokwari, Papua Barat adalah daerah dengan skor dan level tertinggi kerawanan pilkada dengan skor 80,89. Kabupaten lain dengan skor kerawanan tertinggi adalah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (80,89), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (78,01), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (74,94), Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (72,48).
Kabupaten Sula, Maluku Utara (71,45), Kota Sungai Penuh, Jambi (70,63), Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (70,62), Kabupaten Pasangkayu, Sulbar (70,20), Kota Tomohon, Sulawesi Utara (66,89), Kota Ternate, Maluku Utara 1 (66,25), Kabupaten Serang, Banten (66,04), Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (65,03) dan Kabupaten Sambas, kalimantan Barat (64,53).
Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi, Selasa (25/2) mengungkapkan, menghadapai gelaran Pilkada 2020, Bawaslu mengeluarkan IKP di Jakarta. Peluncuran IKP ini merupakan implementasi pasal UU 228 huruf g 10/2016 dan pasal 93 ayat 1 huruf a UU 7/2017, sebagai bagian dari pencegahan.
“Baru diluncurkan. Di Jakarta. Dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Komisi II DPR RI, dan Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Ia menjelaskan, IKP yang dikeluarkan untuk pilkada serentak 2020 erat kaitannya dengan kejadian atau perkara pada Pemilu 2019 dan pilkada sebelumnya. Oleh karen itu, pihaknya akan mengoptimalkan pencegahan untuk mengantisipasi pelanggaran.
“Antisipasi yang kami lakukan adalah mengoptimalkan pencegahan dan mengantisipasi pelanggaran di pilkada 2020,” katanya.
Dijelaskan Didih, setidaknya terdapat empat dimensi penilaian dalam menentukan IKP pada pilkada 2020. Pertama, konteks sosial dan politik, kedua pemilu yang bebas dan adil, ketiga kontestasi dan ke-empat partisipasi.
“Untuk konteks pertama lebih kepada keamanan lingkungan, otoritas penyelenggaara pemilu, otoritas penyelenggara negara dan relasi kuasa di tingkat lokal. Dimensi kedua menekankan kepada hak pilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, judikasi keberatan pemilu dan pengawasan pemilu,” jelasnya.
“Dimensi ketiga lebih menekankan kepada hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Dimensi ke-empat menekankan pada partisipasi pemilih, partisipasi parati politik dan partisipasi publik,” sambungnya.
dalam mengantisipasi pelanggaran pihaknya telah membuat langkah-langkah operasional. Setidaknya ada tiga langkah, pertama mengintensifkan koordinasi dengan KPU dan steakholder, kedua meningkatkan edukasi atau pendidikan masyarakat dan ketiga meningkatkan keterbukaan informasi.
“Ada langkah-langkah operasional. Pertama koordinasi dengan KPU dan steakholder, edukasi di masyarakat dan peningkatan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawasalu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, hari ini, Rabu (26/2), pihaknya akan merilis terkait masuknya Kabupaten Serang dalam 15 besar IKP Pilkada 2020.
“Kalau sekarang saya belum bisa banyak komentar. Besok (hari ini) kita akan rilis ke teman-teman wartawan. Nanti dijelaskan di situ,” pungkasnya. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post