SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya memiliki nomor panggilan darurat 112. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melaunching layanan yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang tersebut di Gedung Serba Guna Tigaraksa, Senin (14/4).
Zaki Iskandar mengatakan nomor layanan darurat 112 Kabupaten Tangerang akan disosialisasikan secara masif sampai ke tingkat RT/ RW. Nomor 112 ini bertujuan menjadi nomor panggilan kegawatdaruratan maupun non darurat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Dengan nomor ini mudah-mudahan akses kebutuhan layanan maupun pengaduan masyarakat bisa dilaksanakan oleh Pemkab Tangerang,”ungkap Zaki.
Menurutnya nomor darurat 112 harus bisa menjadi pusat pengaduan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Bukan hanya sebagai penerima pengaduan tetapi harus benar-benar memberikan solusi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi serta kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah dan instansi lainnya. Terutama yang terkait penanganan kegawatdaruratan.
“Kami berharap yang non darurat bisa kita akomodir di 112. Diharapkan semua kolaborasi dari OPD dan instansi terkait lainnya bisa menangani ini secara optimal karena tahapannya sudah kita lakukan terutama untuk soft skill apapun penanganan melalui 112. Kami harapkan kalangan masyarakat bisa memberikan informasi kepada pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa lebih baik lagi,”tuturnya.
Ia menjelaskan mekanisme pengaduan 112. Setiap ada pengaduan dari sistem 1 hari seharusnya langsung dilaksanakan itu yang kegawatdaruratan. Sedangkan laporan non kegawatdaruratan bisa dilayani dari jam 8 hingga jam 4 sore.
“Nomor panggilan darurat ini seperti yang diharapkan oleh Bupati Tangerang bisa menjangkau seluruh keluhan serta pengaduan masyarakat ke satu nomor terpusat 112,” tukasnya. (aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post