SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tigaraksa melakukan penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS.
Penandatangan nota kesepakatan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Bahrudin, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tigaraksa, Nunki Malahayati Tambunan, Kasie Datun, Tiga JPN, dan dua Kabid Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tigaraksa itu, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2).
Dalam kesempatan itu, Kajari Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan SKK untuk penagihan iuran BPJS terhadap perusahaan yang belum mendaftar karyawannya dan perusahaan yang menunggak iuran BPJS.
“Segera terbitkan SKK untuk penagihan iuran BPJS terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya atau sudah mendaftar, tapi hanya sebagian atau yang menunggak iuran sampai bulan berjalan,” kata Bahrudin, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/2).
Sebagai Ketua Forkor Kepatuhan, lanjut Kajari, akan melaksanakan pertemuan dengan instansi terkait untuk melaksanakan kepatuhan atas PP 86 tahun 2014. “Seluruh intansi terkait harus melaksanakan kepatuhan atas PP 86 tahun 2014. Untuk itu, kami akan melakukan pertemuan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tigaraksa, Nunki Malahayati Tambunan menambahkan, BPJS Kesehatan Tigaraksa akan melakukan sosialisasi kepada pemilik perusahan soal kewajiban membayar iuran BPJS.
“Kami akan memanggil SPI dan pemilik perusahaan untuk sosialisasi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post