SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Sejumlah usaha pariwisata dilarang beroperasi selama bulan Ramadan dan Hari raya Idul Fitri. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dalam Surat Edaran (SE) nomor 338/1282/Dispar dan nomor A.017/XVI-18/SE/III//2021, tentang kegiatan usaha pariwisata dan amaliah selama Bulan Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah menjabarkan, tempat usaha pariwisata dan hiburan yang harus tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri di antaranya, kelab malam, diskotek, pub, bar, karaoke, rumah biliar.
Kemudian permainan ketangkasan kecuali fasilitas mal, live musik kecuali live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan izin Kepolisian dan Satgas Covid 19 Tangsel.
Usaha terapi air atau spa juga dilarang beroperasi. Begitu juga rumah pijat (massage), gelanggang renang dan usaha wisata tirta. Dengan adanya SE itu, Airin juga meminta kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar mengindahkannya, termasuk menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi dan erotisme,” terang Airin.
SE ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangsel, M. Saidih tertanggal 9 April 2021, namun baru disebar luas pada 12 April 2021 malam. Bagi pengelola tempat wisata di atas yang melanggar ketentua SE akan mendapat sanksi.
“Bagi pelaku usaha kepariwisataan, anggota organisasi kemasyarakatan, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bersama ini akan diproses menurut ketentuan perundang-undangan berlaku sesuai kewenangan lnstansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” jelas Airin. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post