SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bakal membuat posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut rencananya akan dibuka mulai Senin, (19/4) mendatang.
Demikian diungkapkan Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah. Dirinya menghimbau kepada seluruh karyawan untuk melapor apabila perusahaan tidak membayar THR. Mengingat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman pembayaran THR keagamaan.
“Kita akan membuka posko pengaduan. Senin nanti sudah ada,”ujar Rakhmansyah kepada Satelit News, Selasa (13/4).
Rakhmansyah mengatakan bila ada pengaduan dari pekerja terkait persoalan tersebut pihaknya akan langsung bertindak. Namun, bukan dengan memberikan sanksi. Lantaran, pemberian sanksi bagi perusahaan yang nakal merupakan kewenangan Disnaker Banten.
“Sesuai dengan M/6/HK.04/IV/2021 THR tidak boleh dicicil. Sanksinya (bagi perusahaan yang melanggar SE) oleh pengawasan ketenagakerjaan dari Propinsi Banten,” jelasnya.
Diketahui, SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh. Diantaranya bagi pekerja yang telah 1 tahun bekerja secara terus menerus diberikan 1 bulan upah, bagi pekerja yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional masa kerja 12 × 1 bulan upah.
Kemudian bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung. Lalu buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
Wakil Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardiansyah mengatakan pihaknya juga segera membuat posko pengaduan terkait persoalan ini. “Kita akan komunikasi dengan dewan pengupahan akan membuat posko itu dan mendorong Gubernur juga membuat posko pengaduan,” imbuhnya.
Hardiansyah mengatakan, tentunya pemberian THR harus dilakukan sebelum lebaran. Pasalnya bila diberikan setelah lebaran fungsinya akan berbeda.
“Nanti kalau ada perusahaan yang tidak membayar hak karyawannya atau menyimpang dari ketentuan yang ada ini akan menjadi landasan kami untuk lakukan tindakan hukum,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post