SATELITNEWS.ID, SERANG–Puluhan Calon Kepala Desa (Calkades), serentak mengajukan Surat Keterangan (Suket) tidak pernah menjabat selama tiga periode ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. Suket tersebut, menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar Calon Kades periode selanjutnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Ilham Perdana mengatakan, pihaknya mengeluarkan Suket Calon Kepala Desa tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) selama tiga kali berturut-turut, atau tidak berturut-turut.
Menurutnya, surat keterangan tidak pernah menjabat selama tiga periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut harus dipenuhi oleh Calkades, pada Pilkades yang akan digelar tahun ini. “Surat keterangan ini menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar,” kata Ilham, Rabu (14/4).
Untuk membuktikan Calkdes yang mengajukan surat keterangan tersebut belum pernah menjabat tiga periode, tambahnya, dapat diketahui dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kades yang ada di Bagian Hukum.
“Sampai dengan hari ketiga pendaftaran, sudah ada 70 orang lebih calon kepala desa yang mengajukan. Ini baru beberapa saja, karena masih ada waktu 10 hari lagi,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Heni Suhaeri mengatakan, pendaftaran calon kepala desa dibuka sejak tanggal 12 April sampai dengan 20 April.
“Untuk laporan balon (bakal calon) belum masuk ke DPMD. Setelah tanggal penutupan tanggal 20 April baru ketahuan berapa yang daftar. Kalau ada balon yang daftar lebih dari lima orang di satu desa ada seleksi, rencana seleksinya pertengahan Juni,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post