SATELITNEWS.ID, SERANG–KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Penyekatan dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Mulai dari Lampung sampai Bali.
“Untuk di daerah Polda Lampung ada 8 titik pemyekatan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan kepada wartawan, Rabu (14/4).
Titik penyekatan selanjutnya di Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 8 titik, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 149 titik, Polda Daerah Istimewa Jogjakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 7 titik dan Polda Bali 3 titik.
“Titik penyekatan dijaga 24 jam mulai 6-17 Mei 2021 oleh 166.734 personel gabungan,” jelas Rudy.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menambahkan sebelum 6 Mei, tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik. Semua lalu lintas dipastikan lancar.
”Kalau ada yang mudik awal ya silakan saja, kita perlancar,” kata Istiono, Rabu (14/4).
Menurut dia, sebelum 6 Mei, pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian kemanapun. Asalkan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. Sehingga kalau ada yang memaksa mudik lebih awal, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh putar balik ke daerah asal.
”Namun tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik di Pulau Jawa, Sumatera, maupun Bali akan dijaga ketat petugas. Mudik tidak boleh dan kita sekat,” kata Istiono.
Dia menambahkan, sebelum 6 Mei, pihaknya juga telah menggelar operasi keselamatan, yang intinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada 6 sampai 17 Mei.
”Saya sampaikan bahwa sebelum 6 Mei, kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik pada 6 sampai 17 Mei,” terang Istiono.
Dia menambahkan, pada saat larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, 6–17 Mei, pihaknya hanya akan memutarbalikkan kendaraan ke daerah asal. Operasi Ketupat 2021 yang akan digelar 6 sampai 17 Mei, akan lebih mengedepankan sisi humanis.
”Ketika ada warga yang membandel mudik ke kampung halaman, dipastikan hanya diputarbalikkan, tanpa ada sanksi lain. Operasi ini (Ketupat 2021) kemanusiaan dan tindakan kita humanis,” tutur Istiono.
Menurut dia, semua jalur utama mudik terutama Jawa, Sumatera, dan Bali, akan dijaga ketat dengan mendirikan 333 pos penyekatan, untuk meminimalkan pergerakan masyarakat secara bersamaan. Semua jalur, baik utama maupun alternatif, dan tikus dijaga petugas selama 24 jam.
”Kita akan membagi tiga sif untuk penjagaan di pos penyekatan, agar maksimal,” ujar Istiono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang. Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, larangan mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Namun, kata Adita, masyarakat masih dapat berpergian di sejumlah daerah aglomerasi selama masa larangan mudik berlangsung.
Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis, contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi. Kalau pergerakan di daerah aglomerasi dilarang maka orang yang tinggal di Depok akan sulit bekerja di Jakarta.
“Sehingga ada 8 aglomerasi masih boleh melakukan aktivitas seperti biasa, meski transportasi umum akan dibatasi jam operasional dan frekuensi saya tegaskan istilah mudik lokal tidak ada dari pemerintah tapi aglomerasi,” ujarnya dilansir detik.com.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Bagi yang menggunakan mobil dan motor akan diminta ‘putar balik’ atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Sanksi lain bisa diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapatkan sanksi. Mereka pun tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan mudik berlaku.
“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” katanya. (jpg/dtc/gatot)
Diskusi tentang ini post