SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Suwarno mengatakan, pemasok program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus menandatangani pakta Integritas. Sebagaimana yang sudah dilakukan Tim Koordinasi (Timkor) dengan sejumlah pemasok atau supplier. Menuruntya, jika ada pemasok yang belum menandatangani pakta integritas, berarti bisa disebut ilegal.
Hal itu terungkap, saat digelar evaluasi program BPNT Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Kamis (15/4). Kata Kajari, pemasok dan agen harus dapat menciptakan suasana kondusif dibawah, membangun komunikasi yang baik dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berkoordinasi dengan Timkor Kabupaten dan pihak terkait lainnya.
“Kalau ada pemasok yang tak tandatangani pakta integritas, berarti ilegal. Agen juga jangan mengambil keuntungan terlalu besar dari pemasok, agar terjadi pemerataan,” kata Suwarno, Kamis (15/4).
Menurut Suwarno, program BPNT ini jangan main-main dan jangan hanya mencari keuntungan semata. Apalagi sampai merugikan KPM (masyarakat,red).
“Pemberian uang dari pemasok ke agen, berapapun nilainya, bentuknya kolusi itu. Bisa dipidanakan itu,” tegasnya.
Ketua Timkor BPNT Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengingatkan, agar para supplier dalam penyaluran BPNT agar memperhatikan Pedoman Umum (Pedum) dan aturan yang berlaku.
“BPNT merupakan program pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan menanggulangi kemiskinan. Jadi supplier jangan menjadikan program Bansos ini sebagai ajang untuk mencari kekayaan,” tegasnya.
Menurut Pery, apabila supplier dalam penyaluran bantuan mentaati aturan yang ada, sesuai dengan panduan pedoman umum, tidak akan ditemukan permasalahan di lapangan. Maka dari itu, semua pihak harus memperbaiki kedepanya agar bantuan ini tepat sasaran dengan memperhatikan aspek prinsip 6T.
“Saya harap kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran BPNT tolong dijaga komitmen, konsisten, sesuai dengan perjanjian pakta integritas yang sudah disepakati bersama,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengatakan, pada dasarnya semua pemasok BPNT dalam penyalurannya harus memperhatikan prinsip 6T, karena dalam hal ini ada hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harus perjuangkan.
“Hak KPM sebagai penerima bantuan jangan sampai dikurangi. Maka dari itu, kami harus pastikan bahwa bantuan ini harus betul-betul tepat sasaran dengan mengacu pada Pedum,” katanya.
Diungkapkannya, ada beberapa pemasok yang mendapat teguran sejak bulan Januari, Februari dan Maret. “Teguran itu karena kualitas barang yang dikirim bermasalah. Atau ada keterlambatan pengiriman, serta faktor lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya evaluasi ini tambahnya, diharapkan kedepan program BPNT berjalan lebih baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post