SATELITNEWS.ID, LEBAK–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021. Pokso tersebut, rencananya diperuntukan bagi karyawan yang tidak mendapatkannya.
Kepala Disnakertrans Lebak, Tajudin Yamin mengatakan, posko THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziya, yakni SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dalam SE Menaker itu, kami diminta untuk membuka posko THR. InsyaAllah dalam waktu dekat, akan kami buka di kantor Disnakertrans Lebak,” kata Tajudin, Jumat (16/4).
Kata Tajudin, pada posko THR itu nantinya diperuntukan untuk menerima pengaduan dari para pekerja atau buruh, yang merasa tidak mendapatkan haknya dari perusahan. Oleh karenanya, kepada buruh atau pekerja yang mengalami itu, segera laporkan ke Disnaker.
“Semua pekerja berhak mendapatkan THR, kecuali yang baru masuk. Jika tidak, maka pekerja itu dapat mengaku kepada kami,” ujarnya.
Melalui posko itu, tambahnya, pihaknya akan siap untuk menindaklanjuti aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR dari pihak perusahaan tempatnya bekerja. “Ada petugas yang melayani pengaduan. Memfasilitasi berkas pengaduan, dan melaporkannya kepada pihak perusahaan. Selanjutnya kita akan lakukan mediasi, antara pihak perusahaan dan pekerja itu,” tandasnya.
Menanggapi rencana tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Acep Dimyati mengatakan, dengan dibukanya posko tersebut, setidaknya bisa memberikan ancaman bagi perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan.
“Ya, semoga saja ini sinyal bagus bagi karyawan, untuk mendapatkan haknya dari perusahaan. Saya-pun berharap kepada perusahaan, untuk memberika THR kepada karyawannya, sesuai dengan aturan perrundang – undangan yang berlaku,” pungkasnya. (mulyana/mardiana)
Diskusi tentang ini post