SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan kado ulang tahun terindah bagi Kota Tangerang di usia ke-27. Kado istimewa itu berupa penandatanganan kesepakatan penandatanganan berita acara serah terima aset di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (25/2).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersyukur pemindahan aset daerah dari kabupaten ke kota dan sebaliknya akhirnya terwujud. Menurut Zaki aset yang dipindahtangankan termasuk diantaranya barang milik perumda PDAM TKR kepada PDAM TB.
“Alhamdulilah sudah selesai semua,”ujar Zaki Iskandar seusai penandatanganan berita acara serah terima aset, kemarin.
Setelah kesepakatan tersebut, pihaknya bakal memanfaatkan semaksimal mungkin aset yang telah diberikan. Terutama Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum dapat melakukan pembenahan di kawasan tersebut karena masih dimiliki oleh Kota Tangerang.
“Sekarang setelah diserahkan tentunya akan kita lanjutkan dengan kajian teknis dan visibility studies untuk industri pemusnahan sampah Kabupaten Tangerang. Jadi lokasi tersebut akan kita jadikan industri pemusnahan sampah,” ujarnya.
Industri pemusnahan sampah ditargetkan terealisasi sebelum masa jabatan Zaki sebagai Bupati Tangerang habis. “Targetnya sebelum saya selesai menjabat,” imbuh Zaki.
Zaki berpesan kepada Pemerintah Kota Tangerang agar dapat memanfaatkan aset yang telah diserahkan. Dengan tujuan untuk membangun tata kelola Kota yang baik dan masyarakat sejahtera.
“Seperti sekolah tinggi NU dan UMT lanjutkan programnya untuk membangun masyarakat. Saya pesan untuk aset yang kita berikan jangan dijadikan ruang terbuka hijau,” tegas Zaky.
Hal senada diungkapkan oleh Walikota Tangerang Arief Wismanyah. Dia berharap aset yang telah diserahkan dapat dioptimalkan dengan baik. Baik aset yang diberikan oleh Kota Tangerang untuk Kabupaten Tangerang dan juga sebaliknya.
“Semua akan kita perbaiki karena sudah kita anggarkan seperti Stadion Benteng akan direhab akan dibuat semi indoor, terus kantor Satpol PP akan direlokasi. Ada beberapalah yang sudah dalam perencanaan mudah – mudahan ini bisa dioptimalkan,” harapnya.
Kesepakatan penyerahan aset ini, lanjut Arief merupakan kado ulang tahun terindah bagi Kota Tangerang diusianya yang telah menginjak 27 tahun. “Ya jadi saya sekali lagi terima kasih kepada semua pihak karena kita telah menyelesaikan masalah aset yang sudah 27 tahun. Ini kado terindah di ulang tahun Kota Tangerang,” ujar Arief.
Termasuk juga penyerahan PDAM TKR yang sempat menjadi persolaan. Arief menerangkan sebenarnya ini merupakan kerja sama yang diusung Kota Tangerang untuk jadi maksud untuk mengusai sepenuhnya aset PDAM TKR. Jadi walaupun telah menjadi pelanggan Tirta Benteng nanti pelayanannya tetap dilakukan oleh TKR.
“Jadi kita bisa langsung menanggulangi pelanggan-pelanggan yang ada di wilayah kota Tangerang. Mudah mudahan lebih baik,” kata dia.
Sebelumnya Kabupaten Tangerang juga enggan menyerahkan pipa PDAM TKR yang tersambung di sejumlah industri sepeti Tangcity, Modernland dan Bandara Internasional Soekarnoe-Hatta. Beda halnya dengan sekarang. “Industri semua juga akan diserahkan dari pihak Kabupaten ke Kota,” imbuhnya.
Kendati demikian, terkait harga air per meter kubik yang diberikan Kabupaten Tangerang untuk Kota Tangerang belum menemui kesepakatan. Kesepakatan baru sebatas penyerahan asetnya saja.
“Kalau harga masih akan kita bahas. Tapi kalau asetnya sudah sepakat,” ungkap Arief.
Pemkab Tangerang akan menyerahkan 56 bidang Barang Milik Daerah, yang terdiri dari 18 bidang tanah beserta bangunan dan 38 bidang tanah tanpa bangunan kepada Pemerintah Kota Tangerang. Nilai barang milik daerah itu sebanyak 315.030.278.194. Namun di dalam Berita Acara Serah Terima Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya menyerahkan hibah Barang Milik Daerah sebanyak 53 bidang, yang terdiri dari 18 bidang tanah beserta bangunan dan 35 bidang tanah tanpa bangunan dengan nilai total Rp 307.316.278.194.
Hal ini dikarenakan terdapat 1 bidang tanah tanpa bangunan pertokoan seluas 3.188 m2 yang berada di Jalan Kisamaun Nomor 3 yang belum dapat diserahkan karena masih dalam proses klaim. Selain itu, terdapat 2 bidang tanah tanpa bangunan yang mengalami double catat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Di lain pihak, Pemkot Tangerang akan menghibahkan 5 bidang barang milik daerah dengan nilai Rp 9.146.336.988. Masing-masing terdiri terdiri dari 4 bidang tanah dengan nilai Rp.2.717.760.000 dan 1 bidang tanah beserta bangunan dengan nilai Rp 6.428.576.988. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post