SATELITNEWS.ID, SERANG—Kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun 2020 mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan satu tersangka berinisial ES dalam kasus yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengungkapkan tersangka ES sudah ditahan di Rutan Klas IIB Serang. Menurut Kajati, tersangka diduga terlibat dalam pemotongan dana hibah terhadap pesantren.
“Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten,” kata Asep Nana Mulyana kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/4).
Kajati menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup terkait pemotongan dana hibah. Pihaknya juga telah memeriksa 21 pimpinan pondok pesantren penerima dana hibah sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurut Kajati, tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,”kata Asep Nana Mulyana.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten menemukan besaran dana hibah yang “disunat” bervariatif mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta untuk setiap pesantren. Modus operandinya cukup sederhana. Setelah dana hibah diterima pesantren, ES akan meminta “jatahnya.”
Tak hanya itu, penyidik juga menduga ada banyak penerima fiktif dalam penyaluran bantuan dari Pemprov Banten tersebut.
“Seolah (pesantren) dapat bantuan, padahal pesantren tak pernah ada,” katanya.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Kejati juga tengah mendalami terkait adanya dugaan korupsi dana hibah ponpes, dua tahun sebelumnya, yaitu anggaran 2018 dan 2019.
“Kami sungguh-sungguh dalam perkara ini. Sehingga penyidik kerja maraton untuk menetapkan tersangka lain. Kami akan mendalami pihak yang terlibat,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan kasus “penyunatan” bantuan dana pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan bantuan dana kepada ponpes di Banten senilai Rp117,78 miliar dengan menyasar 3.926 ponpes dengan nilai Rp30 juta untuk masing-masing ponpes. (bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post