SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambangi Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (15/4) lalu. Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan kasus meninggalnya dua narapidana di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Tangerang Kota pada 2020 lalu. Komnas HAM juga mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan Jumat (16/4) untuk mengklarifikasi kematian seorang tahanan di Polres tersebut.
Dua narapidana yang tewas di Polres Metro Tangerang Kota berinisial HG dan W. HG merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika atau sabu yang meninggal pada Juli 2020. Sementara, W merupakan narapidana kasus pencabulan di bawah umur yang meninggal pada November 2020.
“Jadi dalam rentang waktu empat bulan ada dua tahanan Polres Metro Tangerang Kota yang meninggal dunia,”ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba kepada Satelit News, Jumat, (16/4).
Wahyu mengatakan pihak Polres Metro Tangerang Kota menyatakan HG meninggal dunia lantaran mengalami sakit liver. Sebelum meninggal, HG sudah ditangani secara medis namun karena kondisinya semakin kritis dan meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Pasar Baru, Karawaci.
“Tapi dari keluarga keberatan dengan diagnosa itu,” kata Wahyu.
Untuk kasus HG sejauh ini, belum ada orang yang ditetapkan tersangka. Namun demikian, ada 1 oknum polisi dari Polres Metro Tangerang Kota yang tengah diperiksa oleh Propam terkait perkara tersebut.
“Adanya dugaan pelanggaran dari personel. Apakah ini terkait pelanggaran pembiaran kah atau segala macam? Itu ranah Propam yang bisa menjawab,” ungkap Wahyu.
Kemudian untuk kematian W, kata Wahyu, disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh tahanan lainnya. Total ada 14 orang tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
“Kalau kasus W ada tiga oknum polisi yang sedang diperiksa. Kasus W berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Kota Tangerang. Itu ada keterangan dari Kasatreskrim-nya dibagi jadi 3 berkas,” jelasnya.
Selanjutnya, Komnas HAM akan menjadikan informasi yang didapat tersebut menjadi temuan awal. Kemudian, akan disusun menjadi laporan lengkap untuk kemudian sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Selain dari Polres Metro Tangerang Kota juga sudah kami dapatkan dari berbagai pihak seperti kuasa hukum, dan keluarga korban,” ungkap Wahyu.
“Yang kasus W kami dapatkan langsung dari ayah almarhum dan HG keterangan dari istri almarhum. Kemudian kita juga dapatkan dari keterangan sisi medis. Untuk HG, kami dapatkan dari Hermina dan W dari RSUD kabupaten Tangerang,” tambah Wahyu.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan kedatangan Komnas HAM adalah untuk meminta klarifikasi terkait kasus kematian dua tahanan tersebut. Kata dia, kasus itu sudah ditangani.
“Hanya klarifikasi bahwa penanganan sudah sejauh mana. Dan ditangani dan sudah P21, berkasnya sudah dikirim,” ujarnya.
Terkait dengan adanya empat oknum yang diperiksa Propam dalam kematian dua tahanan itu, Abdul belum dapat berkomentar lebih banyak. “Saya jujur yang saya dapat infonya gitu dari Reskrim bahwa Komnas HAM hanya klarifikasi sejauhmana perkembangan kasus dan Polres sudah tindak lanjuti dan prosesnya sudah P21” jelasnya.
Dirinya juga belum ingin membeberkan status 4 oknum polisi tersebut. Menurut, Abdul ketika berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang otomatis akan segera dikembangkan.
“Saya belum cek karena kasusnya sudah dilimpahkan mungkin nanti gini kalo sudah sidang itu ngerembet kesana ya karena saksi ditanya termasuk tahanan,” katanya.
“Makanya itu saya belum berani jawab, karena belum tanya. Dari internal pasti ditindak nggak mungkin dibiarkan,” tambahnya.
Selain itu, Komnas juga mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk menyelidiki kasus kematian narapidana narkoba berinisial SS, Jumat, (16/4). Sejauh ini, Komnas HAM sudah meminta keterangan Kasatreskrim, Kasat Tahti, bagian dari perwakilan reserse narkoba Polres Tangerang Selatan. SS ditemukan tewas saat menjalani penahanan dalam proses penyelidikan kasus narkoba di Polres Tangerang Selatan pada Desember 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan sementara yang didapatkan Komnas HAM, SS diketahui sempat mengalami penganiayaan oleh sesama tahanan di dalam sel Polres Tangerang Selatan. Namun, kata Tama, tahanan kasus narkoba itu diduga tewas karena mengalami sakit dan menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit. Kendati demikian, Komnas HAM akan mendalami dan mencari informasi lebih lanjut terkait kasus kematian SS. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post