SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada Bulan Ramadan 1442 Hijriyah, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/132-Adm. Kesra/2021 tentang kerukunan. Salah satu poin dalam surat itu adalah rumah makan baru buka jam 15.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Juhanas Waluyo membenarkan, sejak jelang Bulan Ramadan 1442 Hijriyah, Pemda Pandeglang mengeluarkan SE mengenai kerukunan. Kata dia, ada 10 poin yang ditekankan dalam SE tersebut dan harus diperhatikan oleh pedagang maupun masyarakat Kabupaten Pandeglang. Diantaranya soal larangan rumah makan buka di siang hari, mengedarkan dan menyalakan petasan, penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
“Dalam SE itu dijelaskan, rumah makan hanya diperbolehkan buka pada sore hari dari pukul 16.00 WIB. Imbauan itu juga sudah kami sampaikan ketingkat kecamatan di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang,” kata Jo, Minggu (18/4).
Untuk mengantisipasi atau mencegah agar tak buka siang hari, selain SE yang diedarkan, pihaknya juga bakal melakukan pengawasan hingga gerakan inspeksi mendadak (sidak). “Kami akan awasi dan kami juga akan sidak di berbagai titik. Soal waktu tak akan kami bocorkan dan yang pasti bakal kami laksanakan kapan pun itu,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti menegaskan, edaran itu diterbitkan untuk menjaga kekhusyuan ibadah puasa umat muslim. Serta menghindari konflik horizontal antar elemen masyarakat. Dia juga meminta agar masyarakat tidak menjual dan menyalakan petasan, karena dapat mengganggu ketertiban. “Menjaga kerukunan juga, termasuk yang menjual dan membunyikan petasan,” tegasnya.
Bukan hanya itu, kata Entus, selama bulan puasa juga dia memastikan Satpol PP dan petugas gabungan akan tetap melangsungkan penertiban Prokes. Hal itu sebagai upaya mengingatkan karena bagian dari perlindungan kepada masyarakat agar tidak terpapar Covid-19.
“Penertiban Prokes juga akan tetap kami lakukan selama bulan puasa. Sebagai upaya mengingatkan, karena itu bagian dari perlindungan kepada masyarakat agar tidak terpapar Covid-19,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post