SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemprov Banten harus melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Banten nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati, Minggu (18/4).
Menurut Nawa, perubahan perda tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah pusat telah membuat peraturan baru yang tertuang dalam Undang-undang Omnibus.Law Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki beberapa turunan peraturan pemerintah.
“Hirarki peraturan perundang-undangan itu terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, lalu Peraturan Daerah Provinsi dan perda Kabupaten kota,” kata Cak Nawa (sapaan Nawa Said Dimyati) yang meruoakan koordinator komisi V DPRD Banten ini.
Kata Cak Nawa, atas dasar tersebut sebagai penyelenggara otonomi daerah, Pemprov Banten harus mengikuti aturan terbaru yang telah disetujui dan disepakati oleh pemerintah pusat.
“Turunan dari UU Ciptaker yang berkaitan dengan ketenagakerjaan itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.
Lanjut Nawa, peraturan terbaru yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bisa menjadi landasan Pemprov Banten dalam mengubah atau merevisi Perda Banten Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan. Dirinya juga mengatakan, dalam pembentukan perda bisa menjadi inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Dalam melakukan perubahan Perda, Pemerintah Provinsi harus melihat kondisi masyarakat di wilayahnya, agar perda tersebut bisa berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi pembangunan daerah di Banten,” ujarnya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post