SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Tangerang melebihi target yang ditetetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Candra mengatakan, bahwa target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melebihi target. Pihaknya menargetkan 7 persen, namun pembayaran yang didapat sebanyak 22 persen sepanjang tahun 2021 ini, dengan nominal Rp 80 miliar.
“Melebihi target, kurang lebih sekitar 22 persen dari target 7 persen, sepanjang 2021 ini, dengan nominal Rp80 miliar,” kata Dwi kepada Satelit News, Senin (19/4).
Lanjut Dwi, jika bicara pajak, maka ada unsur objek dan subjek, serta untuk masyarakat yang wajib pajak adalah masyarakat yang memenuhi unsur objek dan subjek itu sendiri.
Kata dia, unsur objek dalam PBB, tentunya yaitu bumi atau tanah dan bangunannya. Sedangkan unsur subjek pajak bumi dan bangunan, adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
“Maka orang atau badan tersebut memiliki kewajiban membayar pajak PBB ini,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post